Bintang "Hidayah" Tertangkap Gunakan Narkoba

Fahria Ade, bintang sinetron yang tertangkap gunakan shabu
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Pemain sinetron, Fahria Ade alias Fahria Muntaz, 22 tahun, dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, karena kedapatan mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berawal saat penyidik menerima informasi dan melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Briany Antony di rumah kos di Jalan Tanah Kusir 2 No. 18, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Petugas berhasil menyita satu gram sabu, lima butir ekstasi, lima butir pil happy five dan dua unit telepon seluler milik Briany. Kemudian, polisi mengembangkan kasusnya dan mengintai aktivitas di rumah lain di Jalan Tegal Parang Utara No. 17, Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menangkap Neo bersama 2,9 gram sabu, dua telepon selular, serta membekuk Fahria Ade, beserta barang bukti berupa 0,2 gram sabu dan satu unit telepon selular.

"Neo termasuk pengedar jaringan narkoba di kalangan artis dengan salah satu penggunanya, yakni Fahria Ade," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra, Selasa 2 Juni 2010.

Neo juga diketahui pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2008 dan mendapatkan narkoba dari seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah nama artis atau selebritis yang menggunakan narkoba berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Fahria Ade.

"Kita sudah kantongi sejumlah nama yang diduga menggunakan narkoba dan tentunya mereka jadi target operasi kita," ujarnya.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Diketahui, Fahria Ade pernah membintangi film berjudul "Satu Cincin Dua Cinta" (2008), Jomblo (2008), Hantu Rambut Palsu (2009), Hantu Karet Bivak, Hidayah (2007), Embun (2007), Dongeng (2007) dan Promo Istri Muda.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita warganegara Uzbekistan dan teman prianya asal Indonesia karena menyimpan narkoba berjenis ekstasi dan sabu.

Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap dua hari lalu, ada barang bukti 1.010 butir ekstasi, 3,6 gram sabu-sabu dan ratusan gram kristal putih serta sepertiga botol MDMA cair.

Dari pengembangan penangkapan Dedy, petugas memperoleh barang buktiĀ  840 butir ekstasi di LP Pondok Bambu dari tahanan berinsial DL , 170 butir di LP Cipinang milik tahanan berinisial AY. Sementara shabu didapat dari AH yang masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangaka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo. 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (umi)

Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024