Jam Masuk Sekolah Dimajukan

Evaluasi Dilakukan Selama Enam Bulan

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB pada 5 Januari 2008 mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengawasi pelaksanaannya dengan melakukan evaluasi setiap bulan selama enam bulan.

Jika tidak efektif mengurangi kemacetan, maka DPRD DKI meminta kebijakan tersebut segera dicabut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Igo Ilham menegaskan efektif atau tidaknya kebijakan ini akan terlihat selama satu semester pertama.

Jika pelaksanaannya tidak efektif mengurangi kemacetan hingga 14 persen, maka DPRD DKI meminta pemberlakukan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB ini segera dicabut.

"Saya kira perlu ada masa transisi selama satu semester untuk mengetahui peraturan efektif atau tidak,"  kata Igo Ilham.

Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, Sukesti Martono akan turut membantu dalam melakukan evaluasi.

Dia yakin, pelaksanaan ini akan memberikan kontribusi yang sangat besar untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Sebab, selama ini yang baru menerapkan pemberlakukan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB baru 33 persen dari jumlah seluruh sekolah di DKI Jakarta.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024