Foke Didesak Tuntaskan Pelecehan Paskibraka

Upacara HUT RI
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Gubernur Fauzi Bowo segera menuntaskan pengusutan kasus pelecehan seksual terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jakarta. Pelaku diduga adalah seniornya sendiri.

“Usut secara tuntas dan terbuka kasus ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak di masa mendatang,” kata Hadi Supeno, Ketua KPAI, semalam.

Hadi menyatakan desakan ini sudah disampaikan kepada pemerintah Jakarta melalui Surat KPAI Nomor 615/KPAI/VIII/2010. Dia menyatakan tak setuju jika kasus itu hanya diselesaikan secara musyawarah, apalagi kalau sampai dipetieskan. Sebab, “Pelaku adalah kaum terpelajar yang jadi panutan, semestinya memberi contoh yang baik bukan malah menodainya.”

Menurut Hadi kasus pelecehan ini bukan saja akan mengakibatkan trauma bagi korban, melainkan juga pada pelajar teladan lainnya untuk mau menjadi Paskibraka di kemudian hari. 

Oleh sebab itu, Hadi meminta Fauzi Bowo dan jajarannya untuk tidak menghalang-halangi keluarga korban jika akan mempidanakan pelakunya.

Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, kata Hadi, bukan delik aduan. Kekerasan terhadap anak, lanjut dia, adalah kejahatan, maka tanpa pengaduan korban pun polisi wajib memprosesnya.

Saat ini, tim Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Jakarta dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) masih menginvestigasi kasus itu.

Kepala Bidang Kepemudaan Disorda Jakarta, Firmansyah, berharap pekan depan, hasil investigasi dapat diumumkan ke publik. 

Dua hari lalu, kata Firmansyah, tim Disorda telah bertemu beberapa orang tua yang merasa anaknya mendapat pelecehan seksual saat mengikuti Orientasi Pelatihan Paskibraka di Cibubur, 2-6 Juni 2010. 

Menurut Firmansyah, kasus ini mengemuka setelah ada laporan dari orangtua Paskibraka angkatan 2010. Mereka melaporkan putrinya telah menjadi korban pelecehan seksual saat orientasi selama lima hari  itu. Ketika itu, anggota Paskibraka putri diperintahkan berlari hanya dengan hanya mengenakan handuk dari barak ke kamar mandi yang berjarak sekitar 10 meter. Perintah itu juga dilakukan saat mereka keluar dari kamar mandi dan kembali ke kamar tidur. (kd)

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024