Ibu Penganiaya Anak Kandung Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Nadya

VIVAnews – Seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Utara, Tiha, 35 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak kandung bernama, Maisya, 15 bulan, hingga meninggal dunia.

"Penetapan status tersangka ini didasarkan dari hasil otopsi. Tersangka sendiri sejak kemarin sudah kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris, Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 26 Agustus 2010.

Selanjutnya, Susatyo menjelaskan hasil otopsi terhadap Maisya yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di tubuh dan kepala bayi malang itu ditemukan bekas-bekas luka akibat terkena benda tumpul.

Selain luka fisik, kata Susatyo, ternyata Maisya juga memiliki kelainan organ dalam sejak lahir, seperti pada paru-paru, hati, dan usus.

"Bayi ini cukup menderita, sudah ada kelainan organ dalam ditambah lagi perilaku penyiksaan orangtuanya," kata Susatyo. "Juga ditemukan tanda-tanda korban mati lemas."

Selain memiliki bukti hasil otopsi,  kata Susatyo, keterangan tujuh saksi kepada polisi juga menguatkan dugaan penganiayaan itu. Ketujuh saksi itu, di antaranya tiga anak tersangka sendiri, yaitu Nuryanti (11 tahun), Desti (9 tahun), dan Devi (5 tahun).

Dari semua keterangan itu, kata Susatyo, terungkap juga bahwa ternyata penganiayaan tidak hanya diterima Maisya, ketiga kakaknya pun mengalaminya.

Tindakan tersangka terhadap anaknya, kata Susatyo, dilakukan dengan cara memukul dan mencubit pada bagian muka, seperti hidung, pipi, telinga.

Susatyo menambahkan semua penganiayaan itu dilakukan di rumah  tersangka sendiri tanpa sepengetahuan suami, Diman, 40 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk mengetahui latar belakang kejiwaan Tiha,  dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka Tiha dengan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima  tahun penjara dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara. (adi)

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024