- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Jakarta diprediksi akan kedatangan warga baru sekitar 60 ribu orang. Jumlah fantastis itu memang selalu terjadi saat musim Lebaran.
Setelah perayaan Lebaran, Jakarta menjadi tujuan bagi pendatang baru. Ibukota memiliki daya tarik yang kuat bagi para pendatang.
Tapi hampir seluruh pendatang tidak memiliki kelengkapan adminsitrasi kependudukan sehingga bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Karena itu, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat mengimbau kepada para pendatang baru yang tiba di Jakarta, segera melapor diri kepada aparat terkait di wilayahnya masing-masing paling lambat 14 hari setelah setibanya di Jakarta.
"Mereka baru bisa dikatakan melanggar jika tidak melapor lebih dari 14 hari sejak kedatangannya," ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi, Rabu 15 September 2010.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, menurut Ahmad, pihaknya siap menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), Operasi Bina Kependudukan (Biduk) serta akan tetap melaksanakan program KTP keliling secara rutin setiap akhir pekan.
Fauzi menegaskan, OYK akan digelar sebanyak tiga kali setelah perayaan Idul Fitri. "Sebelumnya sudah dua kali dilakukan operasi. Setelah Lebaran nanti ada tiga kali lagi yang akan dilakukan," katanya.
Namun, ia tidak mau menyebutkan kapan tepatnya pelaksanaan OYK tersebut digelar. "Kalau di jelaskan kapan pelaksanaannya, nanti hasilnya tidak akan maksimal," bebernya.
Pelaksanaan OYK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah DKI Jakarta.
OYK dilancarkan setiap usai Lebaran dengan tujuan menekan jumlah pendatang dan menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. (sj)