- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVAnews- Hanya ada satu saksi yang hadir dalam persidangan kasus pengeroyokan di Cafe Blowfish. Padahal, Jaksa menjadwalkan tujuh orang bersaksi untuk empat terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Sumino mengaku tidak tahu alasan absennya enam saksi. "Tidak tahu, tapi kami sudah layangkan panggilan," kata Sumino, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Oktober 2010
Sumino menambahkan, pada persidangan sebelumnya, enam saksi ini sudah hadir di pengadilan."Saat kerusuhan itu mereka datang," kata dia
Sementara itu, pengacara empat terdakwa, M. Simatupang menduga salah satu saksi tidak berani datang di persidangan. "Salah satu pengeroyok terdakwa adalah saksi yang dipanggil," kata M Simatupang, usai persidangan
Namun Simatupang enggan menyebut siapa saksi yang dimaksud. "Pokoknya ada didaftar jaksa," kata dia
Dia menduga, polisi dan jaksa sudah mengenali wajahnya. "Makanya orang tidak berani muncul karena mukanya sudah dikenali," ucap Simatupang.
Enam saksi yang tidak hadir antara lain Galuh Sagita Rianto, Chandra Mardi, Albert Altanya Sutrisno, Agrabinus Bonatora, Hon Hendrik, dan Kurnia Irawan.
Sidang kasus Blowfish kali ini dijaga ketat aparat keamanan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengerahkan 500 personel yang meliputi polisi Samapta dan Brigade Mobil. Kemudian juga terdapat puluhan personel Provost TNI dan dari Komando Daerah Militer Jakarta Raya.
Tak hanya di lingkungan pengadilan, pengamanan juga dilakukan di sepanjang Jalan Ampera Raya.
Ini untuk mengantisipasi kerusuhan berdarah yang terjadi Rabu lalu. Saat itu terjadi bentrokan berdarah antara dua geng di depan Pengadilan ini.
Bentrokan bersenjata ini menewaskan tiga orang sehingga polisi kemudian menetapkan pula empat orang baru sebagai tersangka. (umi)