Pilih Mana: ERP atau Tarif Parkir Naik 5 Kali
Pemasukan dana parkir ternyata sangat kecil dibandingkan pertumbuhan jumlah kendaraan.
Jalan di Singapura memakai sistem ERP
VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta menyiapkan banyak jurus untuk mencoba mengatasi kemacetan yang makin menggila. Di antara itu semua, yang paling santer dibicarakan belakangan ini adalah penerapan eletronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar, dan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat.
Sebagian besar lahan parkir di Jakarta saat ini dikelola pihak swasta. Bahkan, pemasukan dari parkir untuk Pemerintah Jakarta terbilang kecil. Besarannya tak sesuai dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang begitu tinggi. Untuk tahun 2009 saja pendapatan parkir hanya Rp19,4 miliar.
Data yang didapatkan VIVAnews.com menunjukkan peningkatan pendapatan parkir sejak tahun 2006 hingga 2009 tidaklah terlalu signifikan. Bahkan, pada tahun 2008 pendapatan parkir malah lebih rendah dari tahun 2007 yang hanya sebesar Rp19,1 miliar. Padahal, tahun sebelumnya mencapai Rp19,3 miliar.
Secara detail data pendapatan parkir di Jakarta adalah sebagai berikut:
2006: Rp17.586.134.207
2007: Rp19.387.980.225
2008: Rp19.197.643.233
2009: Rp19.436.638.027
Untuk tahun 2010 hingga bulan Mei baru mencapai Rp8,7 miliar, padahal targetnya Rp22 miliar.
Data pendapatan parkir di atas jelas menunjukkan adanya kejanggalan. Apalagi, di tahun 2011 nanti, diperkirakan ada sekitar 700 ribu kendaraan baru yang akan masuk Jakarta, seperti dikatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Artinya, pada tahun 2011 nanti, di Jakarta akan ada 12 juta kendaraan. Data ini berdasarkan penambahan dari jumlah kendaraan yang beredar pada 2010 di Jakarta yang mencapai 11,4 juta unit kendaraan. Terdiri dari 8,2 juta unit kendaraan roda dua dan 3,2 juta unit kendaraan roda empat.
Data lain dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan, pertambahan jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 1.100 unit lebih per hari atau sekitar 9 persen per tahun.
Pertanyaannya, ke mana gerangan uang parkir itu pergi?
Lalu bagaimana dengan ERP?
Pengelolaan jalan berbayar akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu peraturan pemerintah. Sistem Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, ERP akan diterapkan di 10 ruas berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat;
2. Jalan Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat;
3. Jalan MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat;
4. Jalan Medan Merdeka Barat;
5. Jalan Majapahit;
6. Jalan Gajah Mada;
7. Jalan Pintu Besar Selatan;
8. Jalan Pintu Besar Utara;
9. Jalan Hayam Wuruk;
10. Sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Jalan-jalan itu adalah yang kini merupakan kawasan 3 in 1 yang diberlakukan melalui Keputusan Gubernur DKI pada 2003 lalu.
Bagaimana pendapat Anda soal ini? Silakan sampaikan di sini untuk kami muat di VIVAnews.com. Terima kasih. (kd)
-
Ashley Cole & Anton Ferdinand Nyaris Adu Jotos di Los Angeles
-
Menghebohkan, Remaja Ini Berenang Bersama Hiu 9 Meter
-
Kota Hilang Seperti "Atlantis" Ditemukan di Kamboja
-
Video Biksu Naik Jet Pribadi Hebohkan Thailand
-
Sewa PSK, Bintang Bayern Munich Terancam 3 Tahun Penjara
-
Kekasih Ronaldo Ketakutan Dikuntit Pria Misterius
- Info Momentum
- Para Pemimpin Dunia Disusupi Alien?
- Kisah Kim Ung Yong, Manusia Super Jenius
- Ilmuwan: Ada Puluhan Miliar Planet Mirip Bumi di Jagat Raya
- Jaman Dulu Nenek Moyang Bangsa Indonesia Menguasai 2/3 Bumi
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



