Survei Jam Sekolah Dimajukan

Hanya Sedikit Kurangi Kemacetan

VIVAnews - Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memajukan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul o6.30 WIB hanya sedikit mengurangi kemacetan. Penilaian ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada 26-28 Desember 2008.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Hasil survei ini di rilis Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) di Balaikota Jakarta, Senin, 29 Desember 2008.

Dari hasil survei itu warga menanggapi secara positif terhadap kebijakan ini. Mereka menilai upaya pembentukan sumber daya manusia yang berkwalitas.

Sebanyak 28,33 persen masyarakat menilai kebijakan ini perlu diterapkan. Sedangkan 23,48 persen warga menilai belum perlu, dan sisanya 18,18 menolak berkomentar.

Jumlah responden sebanyak 526 orang yang tersebar di lima wilayah kotamadya.

Mereka terdiri dari 289 orang tua siswa, 184 orang siswa sekolah dan sisanya guru sekolah. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara multistage random sampling, yakni pengambilan sampel secara acak.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Sedangkan tingkat kepercayaan sebanyak 95 persen dan tingkat kesalahan (error) sebesar 3-5 persen.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis Husin Yazid mengatakan, kebijakan ini dinilai bisa diterapkan karena dapat mendidik kedisiplinan masyarakat Jakarta khususnya siswa sekolah.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Dalam hasil survei juga terungkap 25,13 persen responden menyatakan kebijakan berdampak positif bagi tingkat kedisiplinan siswa dan anggota keluarga.

Sementara 17,09 persen responden menilai memajukan jam masuk sekolah dapat mengurangi beban kemacetan arus lalu litas di pagi hari walaupun masih terlalu kecil.

Husin menambahkan, dalam survei juga terungkap 18,16 persen responden menilai kebijakan ini perlu dibarengi dengan penyediaan infrastruktur sarana berupa angkutan umum khususnya bis sekolah.

Selain itu sebanyak 20,60 persen responden menilai perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap aturan baru ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya