Rumah Cicit Diponegoro Bernilai Rp20 Miliar

Pangeran Diponegoro
Sumber :
  • Wikimedia Commons

VIVAnews - Keturunan Pangeran Diponegoro, Sukartinah Mahruzar, 69 tahun masih yakin dapat mempertahankan hak menempati rumah yang saat ini sedang bersengketa dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Nenek lumpuh itu mengaku tidak takut dengan rencana lelang eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rumah di Jalan Blitar No. 3 Menteng, Jakarta Pusat itu akan dilelang dengan harga buka Rp8,5 miliar. Padahal sesuai dengan nilai jual obyek pajak, nilai rumah itu mencapai Rp20 miliar.

Tinah, panggilan akrab Sukartinah mengatakan saat ini dirinya tinggal menunggu sidang Peninjauan Kembali (PK). Wanita satu anak itu akan didampingi pengacara Farhat Abas, untuk mempertahankan haknya.
 
Saat dihubungi VIVAnews.com, Senin, 15 November 2010, Farhat menyatakan eksekusi lelang yang dilakukan PN Pusat tidaklah sah. "Lelang itu tidak sah, Ketua Pengadilan tidak cermat. Ada bukti pembelian," ujarnya.

Hari ini, Farhat akan mengajukan surat pembatalan proses lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, dia juga akan bertemu dengan Ketua PN Jakarta Pusat untuk membicarakan persoalan ini.

Sukartinah telah 64 tahun tinggal di rumah yang dia warisi dari ayahnya, yang menurut pengakuannya adalah cucu Pangeran Diponegoro.

Demi mempertahan hidup, halaman rumah Sukartinah digunakan sebagai tempat penitipan gerobak pedagang kaki lima. Jumlahnya mencapai 20 gerobak makanan, dengan biaya sewa Rp125 ribu per bulan.

Seluruh hasil usaha itu digunakan Sukartinah untuk membiayai semua kebutuhan hidupnya, mulai dari membayar listrik, air, hingga makan sehari-hari.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Saat ditanyai rencananya ke depan, Sukartinah mengaku akan menjual saja rumah miliknya itu setelah seluruh persoalan hukum selesai. Sukartinah akan membeli rumah baru yang lebih kecil. "Rumah ini terlalu besar untuk saya seorang diri dan biaya perawatannya terlalu mahal," ujarnya.

Meski telah berkali-kali dikontak, pihak PPI belum bersedia memberikan penjelasan. Cindy, staf legal PPI, mengatakan atasan yang berwenang masih berada di luar kota dan tak dapat dihubungi. (adi)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Baca Juga:

Pengakuan Perempuan Korban Pelecehan Seks Paskibraka

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Modus Baru, Kejahatan Uang Palsu di ATM

Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024