Terdakwa Roboh Tanah Abang Dituntut Percobaan

Evakuasi korban runtuhnya Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun  penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap tiga terdakwa kasus roboh beton di Pusat Grosir Metro Tanah Abang. Ketiga terdakwa dituntut hukuman percobaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2010.

Ketiga terdakwa adalah Eddy Susanto, 55 tahun, direktur PT Susanto Ciptajaya, Ade Topik, 31 tahun, manajer konstruksi PT Trimatra, dan Edwin A Huway, 29 tahun, pengawasan proyek.

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dehel K Sandan, dengan hakim anggota Heru Susanto, dan Jihad Arkanudin, JPU Satria Wirawan menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian dan pasal 359 yakni kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa juga dianggap lalai, karena baja konstruksi yang dipasang tidak kuat menahan beban.

Sidang tuntutan kasus roboh bangunan Tanah Abang yang menyebabkan empat orang tewas ini, sudah tiga kali ditunda. Penundaan dikarenakan terdakwa tidak dapat hadir.

Empat korban dalam kejadian bangunan roboh itu adalah Mubazirin, Kurdi, Iwan, dan Alfa Nurul Fikri. Mereka adalah pekerja.

Sementara korban luka-luka mencapai 14 orang. Mereka dirawat di RS Jakarta, RS Mintohardjo, RS Tarakan. Selain korban jiwa, dua unit mobil juga ikut rusak karena tertimpa bangunan.

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat
Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024