Ini Lokasi Sensor Pelanggaran Mobil

Razia Lalu Lintas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana melakukan terobosan teknologi untuk memperketat pengawasan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor, khususnya mobil, yakni pemasangan alat chip "Electronic Law Enforcement".

Rencananya alat chip "Electronic Law Enforcement" akan 'ditanam' di spion atau bagasi mobil. "Namun tidak tertutup kemungkinan dipasang di bagian lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 13 Desember 2010.

Menurutnya alat chip tersebut akan lebih aman jika 'ditanam' di bagian spion atau bagasi mobil. "Dua lokasi itu tidak akan mengganggu kinerja sensor, sehingga memudahkan penditeksian," imbuhnya.

Ia menjelaskan alat chip itu nantinya tidak boleh dipasang di bagian mesin mobil. Pasalnya kinerja chip akan terganggu jika posisinya berada dekat dengan mesin. "Alat sensornya akan sulit membaca chip, sehingga chip akan rentan rusak," tegas dia.

Ditambahkannya, alat chip akan rusak dengan sendirinya jika sewaktu-waktu dipindahkan dari tempat sebelumnya. "Jadi kalau dipasang di dalam spion, kemudian spionnya dilepas atau dicuri, alat chip itu akan rusak dan tidak akan bisa digunakan lagi untuk kendaraan lainnya," jelas Royke.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya rencananya akan memberikan 5.000 chip secara gratis kepada pengendara melalui bank. "Kalau tidak gratis, harga pasarannya sekitar Rp300 ribu," kata Royke.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Alat ini, ungkap dia, merupakan hibah dari Norwegia dan sudah diterapkan di negara-negara maju.  Uji coba alat elektronik ini akan dilakukan pertengahan 2011. Tahap pertama di beberapa lokasi sekitar Blok M - Kota.

"Electronic Law Enforcement" adalah alat untuk mengidentifikasi data kendaraan saat melintas di jalan raya. Dengan identifikasi itu, sambungnya, kepolisian akan mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.

Selain itu, alat elektronik tersebut dapat mengidentifikasi data kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sedangkan cara kerja alat tersebut yakni chip yang telah dipasang di kendaraan akan terdeteksi oleh kamera tersembunyi yang diletakan di beberapa lokasi jalan. Sehingga kamera yang mendeteksi pelanggaran, kemudian mengirim sinyal ke TMC Polda Metro Jaya dan denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.

Dia juga mengingatkan, jika sistem sudah diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang membeli kendaraan dari orang lain, harus segera melakukan balik nama kepemilikan. "Kalau tidak dilakukan tentunya akan dikenakan denda dan sanksi pindana. Sesuai yang tertuang dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Royke.       

Hal itu untuk mendukung sistem "Electronic Law Enforcement", dimana denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan. "Jadi nanti saat perpanjangan pajak, petugas samsat akan mengecek jika belum dibalik nama kepemilikannya, maka akan dikenakan denda dan sanksi pidana," tambah dia.

Direktur Utama PT RIN, Abraham mengatakan, kamera yang terpasang di jalan itu mampu memotret dan merekam dengan sistem sensor yang dipasang pada kendaraan. Kamera ini juga mampu mengambil gambar saat kendaraan melaju dengan kecepatan 300 Km/jam.

Namun, Abraham menambahkan penerapan sistem dan fungsi alat elektronik ini di DKI Jakarta masih dalam pembahasan dengan pihak Polda Metro Jaya. “Enam bulan ini masih dibahas seperti apa sistemnya nanti, setelah itu, enam bulan kedepannya kita akan sosialisasi dan melakukan percobaan,” jelasnya. Abraham memperkirakan pemasangan alat elektronik kendaraan mulai tahun 2012, pasca pembahasan sistem dan sosialisasi.

Ditambahkannya, alat tersebut juga mampu mendeteksi keberadaan setiap kendaraan bermotor. Jadi sewaktu-waktu terjadi pencurian, maka petugas kepolisian dapat melacak kendaraan itu. (umi)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Partai Demokrat menyebut nama kadernya Dede Yusuf yang potensial untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024