APBD DKI 2011 Langgar Peraturan Mendagri

Komnas Ham: Fauzi Bowo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengubah besaran nilai RAPBD DKI 2011 menjadi Rp28,01 triliun. Pemprov DKI menilai hal itu melanggar aturan.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Karena penyusunan RAPBD dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dicapai eksekutif dan legislatif seperti yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran (PPA).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, banyak item dalam RAPBD 2011 bertentangan dengan aturan yang ada. Dana bantuan yang menurut aturan maksimal Rp50 juta, mendapat alokasi masing-masing Rp4 miliar. Seperti bantuan untuk yayasan hingga Rp4 miliar, perguruan tinggi swasta Rp4 miliar, dan untuk sekolah tinggi swasta Rp3,9 miliar.

"Banyaknya usulan baru dewan itu membawa konsekuensi. Seperti anggaran untuk sinergi dengan daerah di Bodetabekjur yang dipangkas habis. Hal itu berakibat, penanganan tanggul Pantai Utara untuk menyambung Kali Prancis hingga Kali Kamal Muara tidak bisa dilakukan," ujar Prijanto di Jakarta, Rabu 15 Desember 2010.

Akibat pemunculan anggaran tidak penting itu dapat melanggar aturan. Disesalkan Prijanto, ada organisasi Pemprov DKI yang tidak mendapat anggaran sama sekali. Seperti Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI.

Prijanto menyebutkan, ada indikasi pelanggaran Peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan APBD 2011. Disebutkan dalam aturan itu, Pemprov DKI dapat memberikan bantuan sosial kepada kelompok atau anggota masyarakat yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat dan diupayakan dalam penetapan besaran bantuannya sejalan dengan jiwa Keppres nomor 80 tahun 2003 maksimal Rp50 juta.

Sehingga, dengan adanya bantuan kepada swasta yang mencapai Rp 4 miliar, Pemprov DKI harus kembali menyelaraskan dengan aturan yang ada. "Ada koridor yang harus dipatuhi. Tidak bisa membuat anggaran seenaknya," tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sukri Bey mengatakan, ada beberapa hal yang harus diselaraskan dalam menyelesaikan draft final RAPBD. Di antaranya, menertibkan item yang melanggar aturan, mengelompokkan item berdasarkan struktur APBD.

Setelah proses itu selesai, masih ada yang harus dilakukan, yakni mengkoordinasikan kembali dengan dewan apakah hasil penyelarasan itu disepakati atau tidak. "Yang bikin waktu lama jika dewan tidak sepakat hasil penyelarasan itu," ucapnya.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran Daerah (Balegda) yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan penetapan pagu anggaran hibah dan bantuan kepada beberapa yayasan rumah sakit swasta, lembaga pendidikan swasta, dan perguruan tinggi swasta merupakan satu hal yang wajar. "Kalau DKI bisa nambah hingga Rp 816 miliar, lebih besar dari Rp500 miliar, berarti kita juga bisa menambah hingga Rp819 miliar, kan?” tuturnya.

Sani juga beralasan pagu anggaran untuk dana hibah dan bantuan beberapa lembaga pendidikan dan rumah sakit yang menurutnya sangat penting dan potensial. Dia juga keberatan jika Pemprov baru akan menggelar sidang paripurna pada Jumat depan. "Kami juga bisa mengancam menolak APBD 2010 jika terlambat," ucapnya. (adi)

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024