Penembak Transjakarta Kerap Bikin Onar

Bus Transjakarta
Sumber :
  • jakarta.go,id

VIVAnews - Polisi menangkap Niko, penembak bus Transjakarta. Dari pemeriksaan diketahui senjata yang digunakan Niko merupakan senjata  rakitan jenis Colt. Statusnya, ilegal.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

Selain  memiliki senjata api, Niko juga ternyata menyimpan bahan baku dan ekstasi.

"Senjata yang digunakan rakitan. Jenisnya Colt kaliber 38. Senjatanya ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar saat dihubungi VIVAnews.com, Senin, 17 Januari 2011.

Dari rumah tersangka di Pantai Indah Kapuk, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis CIS. Selain itu ditemukan juga, 75 kilogram bahan baku pembuatan ekstasi dan 16 ribu pil ekstasi.

Tersangka Niko dikenai pasal berlapis yakni menerobos jalur busway sesuai UU Lalulintas tahun 2009, pemilikan senjata api sesuai UU Darurat Nomor 15 tahun tahun 1951 dan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Irwan mengatakan, untuk kasus narkoba nantinya akan ditangani di unit khusus Satuan Anti Narkoba.

Irwan menyatakan, pelaku memiliki catatan kriminal yang sangat buruk di Penjaringan, Jakarta Utara. "Dia kerap membuat onar," katanya.

Peristiwa penembakan ini terjadi Sabtu 15 Januari 2011, sekitar pukul 20.30 WIB di halte bus Transjakarta di Jalan Pluit Permai Raya, Penjaringan Jakarta Utara.

Ketika itu, tersangka yang mengemudikan Mitsubishi Lancer biru metalik bernopol B 171 JUN dengan nomor mesin 4692094228, menembaki bus bernomor polisi B 7282 IV.

Tembakan itu mengenai tutup tangki bus berbahan bakar gas itu. Berdasarkan keterangan pengemudi busway yang bernama David, selain ciri-ciri fisik kendaraan yang memiliki sayap di body belakang, lampu sirine di dashboard, tersangka diketahui mempunyai tato pada leher belakang pelaku. (umi)

Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024