360 Minimarket di Bogor Akan Digusur

Swalayan
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Sebanyak 360 minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, Satpol PP diminta untuk membongkar ratusan bangunan tersebut.

Menurut Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, dari total 400 minimarket, baru sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Kita minta  Satpol PP segera membongkar, karena keberadaan mereka melanggar perda ketertiban umum dan izin mendirikan bangunan," katanya, kepada wartawan saat di temui kompleks Pemkab Bogor, Kamis 20 Januari 2011.

Sebagai aparatur penegak Perda, Satpol PP tidak perlu menunggu perintah untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar perizinan minimarket.

"Tidak perlu tunggu perintah atau instruksi. Bongkar saja, mereka tidak memiliki izin operasi,” tandasnya.

Selain itu tidak mengantongi izin, kata dia, keberadaan minimarket itu tidak menguntungkan masyarakat setempat. Kepedulian sosial dari pemilik mini market terhadap masyarakat dianggap sangat rendah.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024