3 Pembunuh Mahasiswa Cikarang Ditangkap

Korban mutilasi Atika, saat dievakuasi
Sumber :
  • VIVAnews/Eko Priliawito

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meringkus pembunuhan mahasiswa President University Cikarang, David. Tiga tersangka merupakan pelaku perampokan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Januari 2011 malam lalu. Saat itu, korban yang sedang membeli obat di Apotek Century, Sunter, Jakarta Utara.

Perampokan terjadi saat David akan pulang ke rumahnya di Perumahan Sunter Raya, Sunter, Jakarta Utara. Ketika akan masuk mobil Grand Livina B 2427 RD, tiga pelaku menyergapnya. Mereka menodong David dengan senjata tajam.

David dipaska masuk mobilnya dan diminta menyerahkan seluruh harta benda miliknya. Termasuk uang Rp10 juta di ATM korban yang dikuras para pelaku.

Tak puas ngambil harta benda korban, pelaku juga menghabisi nyawa David, dengan cara menusuk dan menjerat.

Setelah tidak bernyawa lagi, mayat David kemudian dibuang ke Kali Karawang pada tanggal 10 Januari 2011. Tubuh korban baru ditemukan pada 11 Januari 2011.

"Orangtua korban baru mendapat kabar jika anaknya di Rumah Sakit Graha, Bekasi beberapa hari kemudian," katanya.

Dengan kejadian ini, orangtua David kemudian  melaporkan kejadian ini ke Polres Bekasi Kabupaten.

Kasus ini terkuak, setelah ketiga pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Dua pelaku ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Cimanggis, Depok, pada 17 Januari 2011 lalu.

"Sementara satu tersangka ditangkap di Surabaya, Jawa Timur," katanya. Satu pelaku lagi kini masih dalam kejaran polisi.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku menjual mobil milik korban di kawasan Surabaya, Jawa Timur, dengan harga Rp25juta.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024