8 Pelaku Penipuan Undian via SMS Ditangkap

SMS Inbox
Sumber :
  • phonenumbers4u.co.uk

VIVAnews - Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, membekuk delapan orang tersangka penipuan melalui pesan pendek atau SMS dengan modus undian berhadiah. Pelaku ditangkap saat terlibat pertengkaran dengan pegawai bank, karena meminta rekening yang diblokir dibuka.

"Pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, Makassar, Jakarta, dan Tangerang," ujar Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Djuwito Purnomo, Selasa, 24 Januari 2011.

Pengungkapan kasus penipuan itu berawal pada 12 November 2011, saat seorang korban bernama Herry HAC Ohello, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat melapor kepada polisi. Pensiunan pegawai Departemen Perhubungan berusia 65 tahun itu mendapat SMS telah memenangkan undian senilai Rp10 juta.

Saat ingin mengambil hadiah, korban diminta pelaku menyetorkan uang untuk pajak. Namun setelah menyetor uang senilai Rp899 ribu, hadiah tidak kunjung tiba.

Herry mengadukan penipuan ini ke Polsek Menteng. Polsek Menteng lalu mengajukan pemblokiran atas nomor rekening Bank Mandiri pelaku atas nama Dodi.

Polisi kesulitan membongkar aksi pelaku hingga kasus ini mandek selama 2 bulan. Kasus ini mencuat kembali saat dua pelaku berinisial MS dan IR, ditangkap di Sopeng, Sulawesi. Mereka ditangkap saat terlibat cekcok mulut dengan pegawai bank karena memaksa membuka rekening yang sedang diblokir.

Keduanya lalu ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Jakarta, pada Minggu 23 Januari 2011.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu pelaku di Menteng atas nama AJ. Dari keterangan AJ, selanjutnya polisi membekuk lima pelaku lainnya di Cileduk Tangerang. Mereka adalah UK, KA, AI, HS dan SD.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hand phone, tiga simcard operator berbeda, satu unit motor dan dua buku tabungan yakni BNI dan Mandiri.  "Untuk rekening tabungan, pelaku mengaku membeli dari orang," jelas Djuwito.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksi ini sejak satu tahun lalu. Jumlah uang yang tersimpan di rekening mencapai Rp45 juta. "Pelaku juga cukup profesional. Mereka membagi tugas, ada yang menjadi pemandu telepon dan pengirim SMS berhadiah," jelas Djuwito. (adi)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024