Polda Razia Pelat Modifikasi. Sanksi: Penjara

Razia di Suramadu
Sumber :
  • Surabaya Post/Kasiono

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan razia plat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Ini dilakukan mengingat makin banyaknya pemilik kendaraan yang melanggar aturan itu.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

"Kini makin banyak saja pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor. Ini melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Selasa, 8 Februari 2011. Royke mengatakan razia akan digelar mulai pekan depan.

Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Teddy Minahasa mengingatkan masyarakat untuk menggunakan pelat kendaraan yang resmi dikeluarkan Kepolisian RI. "Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang," katanya.

Dia menyatakan, jika pelat kendaraan rusak atau hilang, sebaiknya segera melapor ke kepolisian. Sebab, hanya polisi yang berwenang menerbitkan pelat kendaraan sesuai yang ditentukan undang-undang. "Di pelat resmi, harus ada logo Direktorat Lalu Lintas Polri," katanya.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?

Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan pelat resmi, Tedi menyatakan, akan diberi sanksi. Mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Tedi mengatakan pelat kendaraan resmi dibuat seragam sesuai dengan bunyi Pasal 68 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."

Dia  menjelaskan ada beberapa spesifikasi teknis penerbitan pelat kendaraan. Spesifikasi itu yakni memenuhi aturan bentuk huruf, bentuk angka, jarak antar huruf, jarak antar angka, jarak antara huruf dengan angka, serta panjang dan lebar plat.

Tedi menjabarkan ada lima jenis pelat kendaraan yang resmi diterbitkan Kepolisian. Yakni, pelat merah dengan tulisan putih untuk instansi pemerintah, pelat putih dengan tulisan merah untuk pelat sementara saat kendaraan diserahterimakan dealer ke pembeli, pelat kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, serta pelat putih dengan tulisan hitam untuk korps diplomatik.

Pengaturan ini, kata dia, dimaksudkan mempermudah identifikasi. "Supaya tidak menyulitkan kami dalam membacanya, apalagi saat keadaan darurat seperti tabrak lari," katanya. (kd)

VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024