- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman memastikan mulai 1 April 2011, seluruh jalan utama dan tol di Jakarta akan bersih dari truk kontainer. Kendaraan besar itu dilarang melintas mulai pukul 05.00-09.00 WIB di hari kerja.
Jenis truk yang dilarang adalah truk jenis tronton dan trailer. Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel.
"Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar. Payung hukum kebijakan ini juga sudah siap," ujar Sutarman, Jumat 25 Februari 2011.
Nantinya, sambung Kapolda, tidak semua truk yang dilarang. Truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan.
Untuk awal pemberlakuannya, pembatasan operasional itu baru akan dilakukan pada pagi hari terlebih dahulu. "Kami lakukan bertahap, setelah itu baru ditambah sore hari mulai pukul 17.00-22.00 WIB," imbuhnya.
Kata dia, awal Maret 2011 ini berbagai persiapan seperti pemasangan rambu sudah akan dilakukan dan mulai disosialisasikan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa menuturkan pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan karena menjadi salah satu biang kemacetan. Sebab, kendaraan ini berjalan dengan pelan dan menghambat lalulintas.
"Setiap hari ada saja truk yang mogok. Ini sangat menganggu lalulintas di jalan tol maupun non tol," kata Royke. (hs)