Pilkada Kota Tangerang

Airin: Saya Masih Sakit Hati Putusan MK

Calon Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Calon walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany masih sakit hati atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilkada ulang. Kendati demikian, Airin tetap yakin dirinya akan menang seperti di putaran awal.

"Hasil keputusan MK itu begitu menyakitkan. Sehingga harus ada lagi pemilihan ulang," kata Airin usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 yang tak jauh dari kediamannya, Pakulonan, Tangerang Selatan, Minggu 27 Februari 2011.

Menurut Airin, dirinya masih sangat yakin dapat unggul di pemilihan ulang ini bersama pasangannya, Benjamin Davnie. Salah satu keyakinan Airin karena pasangan empat ini didukung partai-partai besar.

Partai-partai pendukung pasangan Airin-Benjamin yakni, Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, PDS, PPDI, dan PKPI. "Saya masih optimistis, kalau ada kecurangan kami akan menyerahkan kepada prosedur hukum yang berlaku," ujar Airin yang didampingi suaminya.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan calon walikota dan wakil walikota, Arsid-Andre Taulany, pada Jumat 10 Desember 2010. Keputusan MK ini membatalkan kemenangan pasangan Airin-Benjamin.

Gugatan ini diajukan karena dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU Tangsel) dalam penyelenggaraan pemilukada. Sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Arsid dan Andre Taulany.

Pemohon menduga adanya indikasi surat suara yang diselewengkan oleh KPU dengan mencetak surat suara cadangan sebanyak 5 persen. Padahal menurut UU, surat suara cadangan hanya 2,5 persen. Pemohon juga menilai adanya tindakan yang sistematis terkait mutasi pejabat kota Tangsel.

Laporan: Ronito Kartika Surya

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024