Polda Nilai Jasa Pengawalan Pribadi Liar

Polda Metro Jakarta Raya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menganggap jasa pengawalan pribadi merupakan kelompok liar. Namun keberadaan kelompok ini masih diperbolehkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menilai pengawal pribadi masih diperbolehkan selama tak melakukan tindakan anarki. "Jika melakukan, tentu akan ditindak tegas," ujar Baharudin, Senin 7 Maret 2011.

Kelompok jasa pengawal pribadi dianggap berbeda dengan petugas pengamanan di mal atau gedung yang berseragam. Sebab pengaman berseragam direkrut melalui pelatihan. Sementara pengawal pribadi liar karena tidak mengenakan seragam yang menandakan sebagai petugas resmi.

Meski terkesan liar, jasa pengawal pribadi ini kerap digunakan tokoh atau pengusaha untuk menjaga tempat usaha mereka. Tapi sayangnya, kata Baharudin, beberapa insiden tindakan anarki di Jakarta kerap melibatkan massa pengawal bayaran atau pengamanan swasta.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI
Xiumin EXO

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

Melalui unggahan video tersebut, Xiumin EXO mengajak penggemarnya untuk datang dan menyaksikan penampilannya dalam acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024