Tetap Tersangka, Teller Citibank Wajib Lapor

Kantor Citibank di California, Amerika Serikat
Sumber :
  • AP Photo/Paul Sakuma

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri telah melepaskan teller Citibank, Dwi, yang diduga membantu Inong Melinda menggelapkan dana nasabah. Namun, penyidik mewajibkan Dwi untuk melapor ke Mabes Polri dua kali seminggu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, mengatakan bahwa Dwi tidak ditahan karena tidak ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukannya bersama Melinda. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini sekaligus meralat keterangan Anton sebelumnya yang mengatakan status tersangka Dwi telah dicabut.

Menurut Anton, Dwi memindahkan uang dalam rekening nasabah Citibank atas perintah Melinda. Dia menuruti perintah itu karena merasa berutang budi pada Melinda. Pasalnya, Dwi bisa bekerja di Citibank atas jasa Melinda. "Karena waktu masuk ditolong oleh Melinda," kata Anton.

Penyidik Polri masih membidik pegawai Citibank lain yang juga diduga terlibat aksi kejahatan bersama Melinda. "Masih ada, makanya tunggu saja hasil pelaksanaan tugas dari penyidik," imbuhnya.

Berdasarkan audit sementara, Melinda berhasil menggondol uang sebesar Rp17 miliar dari tiga nasabah Citibank yang telah melapor. Nilai itu diperkirakan akan terus bertambah jika semua korban melapor.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024