- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Banyaknya minimarket yang sudah berdiri di Kota Bekasi menimbulkan berbagai kekhawatiran. Mulai tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menghentikan izin pembangunan minimarket baru.
"Jumlah minimarket di Bekasi sudah 400 unit. Jumlah ini sudah cukup," kata Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Jumat, 27 Mei 2011.
Rahmat mengatakan, bagi minimarket yang sedang proses pembangunan dan sudah mempunyai izin, prosesnya bisa terus dilanjutkan. Namun, untuk izin pembangunan minimarket baru, sudah tidak bisa.
Hal tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota Bekasi ingin mengembangkan usaha ekonomi kecil. Jika minimarket terus berkembang, pasar tradisional akan makin sepi dan tentu akan memberatkan masyarakat ekonomi kecil.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi sedang menggalakkan usaha untuk menghapuskan pencitraan buruk masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap tidak berhasil menjalankan roda pemerintahan dan melindungi rakyat kecil.
Karena itu, Kota Bekasi menggalakkan ekonomi kerakyatan, dengan mengembangkan usaha kecil menengah (UKM) bagi warga. Pembatasan izin minimarket di Kota Bekasi, merupakan usaha pemerintah untuk membantu warga dengan ekonomi rendah.
"Kalau pemerintah tidak berpihak terhadap rakyat kecil, kasihan mereka," ujarnya.
Saat ini, peraturan pelarangan perizinan minimarket, baru dibuat sebagai peraturan walikota. Pelarangan tersebut berupa pelarangan izin usaha, izin gangguan, dan juga izin mendirikan bangunan.
Selanjutnya, peraturan pelarangan pendirian minimarket akan diajukan kepada DPRD Kota Bekasi, agar dibuat sebagai peraturan daerah.
Minimarket yang sudah ada, namun tak berizin, diimbau untuk segera mengurus perizinan. Pengelola ingin minimarket tak berizin diputihkan atau ditutup. Saat ini, ada 400 minimarket yang ada di Kota Bekasi, 40 di antaranya tidak memiliki izin. (art)
Laporan: Erik Hamzah| Bekasi