METRO

Janggal, Penyidik Bersaksi di Kasus iPad

Bila ada kejanggalan dalam penyidikan, harusnya proses peradilan tidak dilanjutkan.

ddd
Selasa, 19 Juli 2011, 16:04 Eko Priliawito, Amal Nur Ngazis
Randy dan Dian menjalani persidangan
Randy dan Dian menjalani persidangan (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Banyak kejanggalan dalam proses persidangan kasus iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. Arbijoto, saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini menganggap ada kewenangan jabatan atau abuse of power yang dilakukan polisi, karena penyidik merangkap menjadi saksi.

Menurut Arbijoto, bila ada kejanggalan dalam penyidikan, seharusya proses peradilan tidak dilanjutkan. Apalagi penyidik sudah merangkap saksi. "Asas legalitasnya tidak terpakai," jelasnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Virza Roy Hizzai mengatakan, proses peradilan dalam kasus ini adalah sesat. Karena terdapat berbagai kejanggalan. 

Kejanggalan pertama yaitu semua saksi dalam kasus ini adalah penyidik. Hampir seluruh saksi dalam persidangan itu adalah penyidik. "Mereka bertukar peran menjadi saksi,” jelasnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2011.

Atas kejanggalan ini, penasehat hukum balik mempertanyakan kepada jaksa penuntut mengapa kasus ini tetap berjalan meski terdapat kejanggalan.

Kejanggalan yang lain yaitu keterangan saksi dengan BAP saling tidak berkesesuaian. Vicktor Dedy, salah satu anggota penasehat hukum terdakwa juga menyoroti keterangan saksi itu.

"Saksi Eben mengatakan ada penggeledahan sedangkan saksi Dimas membantah ada penggeledahan," paparnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa penggeledahan di Kantor PT. Aria Jaya Formasi,  di Jalan KH. Mas Mansyur, Jakarta Pusat, polisi tidak membwa surat pengeledahan, yang ditunjukkan kepada Yudi, atasan terdakwa. Tapi polisi hanya membawa surat perintah penangkapan.  "Dari keterangan Yudi, polisi hanya menunjukkan satu surat saja," jelasnya.

Penasehat hukum terdakwa menduga dakwaan jaksa berdasar pada dokumen palsu, yang di antaranya surat penggeledahan, dokumen BAP. Untuk itu, penasehat akan mempertanyakan permasalahan ini kepada hakim.  (eh)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
rakyat_kecil
19/07/2011
Kenapa ya Polisi makin merusak aja citra mereka di depan masyarakat. Rakyat bermimpi punya Polisi yang professional benar-benar seorang Polisi sejati
Balas   • Laporkan
mengkol
19/07/2011
udah tau salah / cacat.. masih aja di lanjutin... polshit..
Balas   • Laporkan
ideal
19/07/2011
Dlm kasus ini, jelas objektivitas tak dipakai, bhkn oleh yg disebut sbg lulusan terbaik akademi polri. Kasus besar tak ditangani, kasus "tak jelas" spt ini malah diproses. Seharusnya penegak hukum yg terbukti menyalahi aturan / UU, harus dipenjara juga.
Balas   • Laporkan
ekky
19/07/2011
dasar POLRI OO'ooon
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru