Tahun 2030, Warga DKI 12,5 Juta

Masker Polusi Udara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dalam peraturan derah rencana tata ruang wilayah DKI 2030, diprediksi jumlah penduduk di Jakarta akan mencapai 12,5 jiwa.

Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon

Adapun distribusi penduduk yaitu  di Jakarta Pusat sekitar 1.150.000 jiwa, Jakarta Utara sekitar 2.325.000 jiwa termasuk di areal reklamasi, Jakarta Barat sekitar 3.162.000 jiwa, Jakarta Selatan sekitar 2.825.000 jiwa, Jakarta Timur 3.012.000 jiwa dan Kepulauan Seribu sekitar 25 ribu jiwa.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan DKI, hingga April 2011, jumlah penduduk mencapai 8.524.190 juta jiwa.

Anak Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Oleh karena itu, penataan ruang Provinsi DKI diperuntukkan bagi
terwujudnya pemanfaatan kawasan budi daya secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan 12,5 juta jiwa penduduk.

Untuk masalah transportasi, penataan meliputi jalur pedestrian dan jalur sepeda di pusat kegiatan primer, sekunder dan kawasan Transit Oriented Development (TOD), kawasan pariwisata dan kawasan permukiman.

Membangun sistem angkutan umum massal seperti busway, MRT dan monorail sebagai tulang punggung transportasi dengan target 60 persen pejalanan penduduk. Penyediaan terminal angkutan barang untuk mendukung kawasan industri serta kegiatan ekspor dan impor.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Serta Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Muara Baru/Nizam Zachman, Pelabuhan Muara Angke, Pelabuhan Kepulauan Seribu dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Marunda.

Sedangkan ruang terbuka hijau (RTH) yakni tersedianya 30 persen RTH dengan rincian RTH publik 16 persen, RTH privat 10 persen dan RTH privat didedikasikan sebagai RTH publik 4 persen. Serta pengembangan RTH secara multifungsi, baik secara ekologis, sosial, estetis dan kebencanaan sebagai ruang evakuasi bencana.

Perda rencana tata ruang wilayah DKI 2030 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta kemarin siang. Dewan mengimbau eksekutif agar segera mensosialisasikan perda itu kepada masyarakat, terutama yang terkait perubahan peruntukan.

Menurut anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Johny Wenas Polii, Perda rancang bangun itu juga ditujukan bagi terwujudnya pelayanan prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan, dan dapat diakses oleh seluruh warga Jakarta

"Serta terciptanya fungsi kawasan khusus yang mendukung peran Jakarta sebagai ibukota negara secara optimal," kata Johny. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya