- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Setelah hampir dua tahun terhambat, rancangan peraturan daerah tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tapi aturan ini dianggap lebih banyak disusun terlalu berorientase proyek, bukan soal mempersiapkan masyarakat Jakarta menghadapi perkembangan ke depan.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menjelaskan bahwa hampir seluruh bagian dari Perda tata ruang itu cenderung beroreintasi kepada pembangunan, tapi kurang upaya untuk pemulihan dari masalah dan keruwetan yang ada.
"Pemulihan itu penting, ini jadi kata kunci, masalah Jakarta sudah demikian parah," kata Yayat, Jumat, 26 Agustus 2011.
Menurut Yayat, pendekatan tata ruang yang telah disusun DKI sangat berorientasi kepada proyek, mengandalkan proyek dalam membangun Jakarta. Padahal kondisi Jakarta sudah sedemikian parah dan memerlukan proses pemulihan. Kesemrawutan Jakarta perlu disembuhkan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan bahwa peraturan daerah soal RTRW ini akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang Jakarta selama 20 tahun ke depan. Recana ini akan dirinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation).