1.655 Bangunan di Jaksel Langgar Izin

VIVAnews - Tidak kurang dari 1.655 bangunan di Jakarta Selatan menyalahi izin peruntukan bangunan. Pelanggaran terbesar terdapat di Kecamatan Kebayoran Baru, hingga mencapi 700 bangunan.

Menjamurnya bangunan yang menyalahi izin sejak tahun lalu, membuat Sudin P2B Jakarta Selatan melayangkan ribuan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar.

Kasudin P2B Jakarta Selatan, Widio Dwiono Budi, Minggu 25 Januari 2009 mengatakan, ribuan bangunan yang menyalahi izin umumnya adalah bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat bisnis.

Dari 1.655 bangunan yang menyalahi izin, kawasan Cilandak juga menjadi tempat paling tinggi. Angka bangunan yang menyalahi izin mencapai 200 bangunan.

Pengembalian fungsi bangunan akan dilakukan sebagimana izin yang telah dikeluarkan, karena menyangkut banyak aspek, mulai dari ekonomi hingga sosial.  Banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harusnya diterima pemerintah daerah.

"Untuk menertibkannya, P2B tidak bisa bekerja sendiri, karena dari ribuan bangunan itu memiliki implikasi terhadap unit-unit terkait," ujar Widio, seperti dikutip dari situs milik pemerintah.

Widio menambahkan, meski bangunan itu telah terlanjur berdiri dan menyerap banyak tenaga kerja, pengembalian fungsi bangunan seperti sedia kala akan tetap dilakukan.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Sejak tahun lalu, 2.000 surat telah dikirimkan pada pemilik bangunan. Namun, jika pemilik bangunan tetap membandel maka izin bangunan yang telah dikeluarkan akan dicabut.

Pemilik bangunan melanggar Pergub Nomor 1068 tahun 1997 tentang Penertiban Bangunan di Wilayah DKI, dan Perda Nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.

"Pemilik bangunan bisa dijerat pidana kurungan tiga bulan," ujar Widio lagi.

VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024