Puluhan Angkot Kena Razia Kaca Film

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap angkutan perkotaan yang berkaca gelap di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu siang, 18 September 2011. Inspeksi dilakukan sesuai amanat Kementerian Perhubungan dalam SK nomor KM439/U/1976, bahwa kaca film pada angkutan umum harus tembus pandang minimal 70 persen.

"Nanti di BAP, lalu diserahkan ke pengadilan, mereka harus membayar denda. Sanksinya surat-surat kendaraan kami tahan, setelah dibayar dendanya baru dilepas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat ditemui di terminal Lebak Bulus.

Menurut Udar Pristono, puluhan angkutan perkotaan yang terjaring hari ini akan dikenakan sanksi. Tetapi hingga kini belum disebutkan jumlah pastinya. Sanksi fisik yang dikenakan yakni angkot yang terbukti melanggar aturan tersebut harus segera melepas kaca filmnya.

"Kami gunakan alat pengukur kaca film khusus untuk mengukur kadar tembus pandang kaca, apabila melebihi 70 persen maka langsung kami lepas kaca filmnya dan dikenakan sanksi," kata dia.

Pristono menyadari, pemeriksaan atau sidak seperti ini tak bisa hanya dilakukan sekali, mengingat jumlah angkot yang ada di Jakarta mencapai 14.242. Apalagi, saat sidak dilakukan di terminal Lebak Bulus mulai pukul 14.00 WIB banyak angkot yang memutar balik di pintu masuk sehingga lolos dari pemeriksaan.

"Ini kan baru hari pertama, nanti akan kami lanjutkan terus pemeriksaannya secara bertahap. Kalau saya disuruh memeriksa 14.000 angkot di seluruh Jakarta sekaligus susah juga," ucapnya.

Pristono mengatakan untuk mengantisipasi agar tak lagi terulang tindak kriminalitas dalam angkutan umum, maka kedepannya pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan di hilir, namun juga pada hulunya. Dalam hal ini, tambah dia, adalah operator angkutan umum, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

"Kami akan kerjasama dengan Organda DKI, tanggung jawab operator yang diberikan harus dilaksanakan. komitmen awal pada waktu mereka diberikan izin adalah memiliki pool, kalau mereka konsisten ini pasti tidak terjadi," tegasnya.

Terkait usulan pencabutan izin trayek angkutan umum yang melakukan tindak pidana berat seperti menghilangkan nyawa penumpang, Pristono menuturkan pencabutan hanya dilakukan pada unit kendaraan yang melanggar, bukan pada perusahaannya.

"Hukuman tidak harus selalu diberikan keseluruhan, karena kalau trayek ditutup yang dirugikan adalah masyarakat. Pembinaan ini harusnya ada pada operator, dan asosiasi berkewajiban untuk memberikan informasi," ujarnya.

Sidak kaca film pada angkot tidak hanya dilakukan di terminal Lebak Bulus hari ini, namun juga di terminal Pulo Gadung dipimpin oleh Wakil Kepala Dishub DKI Riza Hasyim. Selanjutnya, sidak juga akan dilaksanakan di sejumlah terminal lainnya di lima wilayah Jakarta.

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras
Mualaf di Amerika Serikat

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Mereka yang terdiri dari laki-laki ataupun perempuan ini pun terlihat lancar mengucap dua kalimat syahadat di Masjid Germantown Amerika Serikat di hadapan pria berjenggot

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024