VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap angkutan perkotaan yang berkaca gelap di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu siang, 18 September 2011. Inspeksi dilakukan sesuai amanat Kementerian Perhubungan dalam SK nomor KM439/U/1976, bahwa kaca film pada angkutan umum harus tembus pandang minimal 70 persen.
"Nanti di BAP, lalu diserahkan ke pengadilan, mereka harus membayar denda. Sanksinya surat-surat kendaraan kami tahan, setelah dibayar dendanya baru dilepas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat ditemui di terminal Lebak Bulus.
Menurut Udar Pristono, puluhan angkutan perkotaan yang terjaring hari ini akan dikenakan sanksi. Tetapi hingga kini belum disebutkan jumlah pastinya. Sanksi fisik yang dikenakan yakni angkot yang terbukti melanggar aturan tersebut harus segera melepas kaca filmnya.
"Kami gunakan alat pengukur kaca film khusus untuk mengukur kadar tembus pandang kaca, apabila melebihi 70 persen maka langsung kami lepas kaca filmnya dan dikenakan sanksi," kata dia.
Pristono menyadari, pemeriksaan atau sidak seperti ini tak bisa hanya dilakukan sekali, mengingat jumlah angkot yang ada di Jakarta mencapai 14.242. Apalagi, saat sidak dilakukan di terminal Lebak Bulus mulai pukul 14.00 WIB banyak angkot yang memutar balik di pintu masuk sehingga lolos dari pemeriksaan.
"Ini kan baru hari pertama, nanti akan kami lanjutkan terus pemeriksaannya secara bertahap. Kalau saya disuruh memeriksa 14.000 angkot di seluruh Jakarta sekaligus susah juga," ucapnya.
Pristono mengatakan untuk mengantisipasi agar tak lagi terulang tindak kriminalitas dalam angkutan umum, maka kedepannya pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan di hilir, namun juga pada hulunya. Dalam hal ini, tambah dia, adalah operator angkutan umum, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
"Kami akan kerjasama dengan Organda DKI, tanggung jawab operator yang diberikan harus dilaksanakan. komitmen awal pada waktu mereka diberikan izin adalah memiliki pool, kalau mereka konsisten ini pasti tidak terjadi," tegasnya.
Terkait usulan pencabutan izin trayek angkutan umum yang melakukan tindak pidana berat seperti menghilangkan nyawa penumpang, Pristono menuturkan pencabutan hanya dilakukan pada unit kendaraan yang melanggar, bukan pada perusahaannya.
"Hukuman tidak harus selalu diberikan keseluruhan, karena kalau trayek ditutup yang dirugikan adalah masyarakat. Pembinaan ini harusnya ada pada operator, dan asosiasi berkewajiban untuk memberikan informasi," ujarnya.
Sidak kaca film pada angkot tidak hanya dilakukan di terminal Lebak Bulus hari ini, namun juga di terminal Pulo Gadung dipimpin oleh Wakil Kepala Dishub DKI Riza Hasyim. Selanjutnya, sidak juga akan dilaksanakan di sejumlah terminal lainnya di lima wilayah Jakarta.
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
18 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini