Foke: Kendaraan Hilang Saat Parkir Diganti

Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/Widodo S

VIVAnews - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, kendaraan bermotor yang hilang atau rusak di tempat parkir tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan menjadi tanggung jawab pengelola tempat parkir.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, memastikan pengguna jasa parkir akan dilindungi dari kehilangan kendaraan dan kerusakan kendaraan.

"Kalau itu jelas, karena selama ini mereka tidak dilindungi," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu, 21 September 2011.

Perlindungan pengguna jasa parkir akan dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan pengelola parkir.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Artinya, jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang di tempat parkir milik UPT Perparkiran, maka UPT wajib mengganti atau memperbaiki kendaraan tersebut.

"Namun, jika kehilangan atau kerusakan kendaraan terjadi di tempat parkir swasta, maka pengelola parkir tersebut wajib mengganti atau memperbaiki kendaraan," terangnya.

Meski begitu, Fauzi belum bisa memberikan kompensasi apa yang akan diberikan kepada para pengelola parkir dalam upaya perlindungan pengguna jasa parkir.

Dia berharap ada kontrak yang jelas antara pengelola gedung dan pengelola parkir swasta untuk menanggung kewajiban.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan pihaknya belum bisa menentukan apakah akan menerima usulan dari Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir dari Rp 2.000 per jam menjadi Rp 5.000.

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Usulan ini untuk mendukung rencana aturan baru dalam revisi Perda No. 5/1999 yakni pergantian kehilangan dan kerusakan barang, sehingga dapat membuat asuransi parkir bagi kendaraan.

"Kami belum bisa menetapkan hal itu, karena Raperda tentang perparkiran masih dalam pembahasan. Nanti lah kalau sudah disahkan, baru kita bicarakan bersama semua pihak," kata Pristono.

Menurut dia, Dishub DKI kini tengah berkonsentrasi pada penertiban parkir dan pembangunan pedestrian kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk pada 2012. Juga sedang menertibkan kawasan Taman Suropati. Setelah itu Dishub akan berkonsentrasi pada penertiban parkir on street di Pasar Baru. (eh)


Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024