Di Jakarta, Diplomat Asing Wajib Bayar Parkir

Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/Widodo S

VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan diplomat dari negara asing yang bertugas di Jakarta selama ini tidak mendapatkan fasilitas gratis parkir mobil. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, diplomat asing bisa parkir gratis di Indonesia, termasuk di mall-mall, sebagai bagian dari perlakuan khusus terhadap mereka.

Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang menggunakan plat nomor kendaraan asing, tetap berkewajiban membayar parkir sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut, imbuhnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Biaya Parkir.

Pristono menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap pada diplomat asing di Jakarta, dalam soal parkir. “Perlakuannya sama, mereka bayar parkir. Peraturannya di Jakarta sudah jelas, kendaraan yang menempati ruang parkir dikenakan pajak untuk parkir dalam gedung, dan retribusi untuk parkir di bahu jalan,” ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 27 September 2011.

Identitas 7 Korban Tewas Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel

Situasi Berbeda

Namun, lanjut Pristono, situasinya berbeda apabila diplomat asing tersebut menjadi tamu di gedung pemerintahan seperti Balaikota DKI atau Istana Negara. “Tentu beda. Biaya parkir dikenakan kalau mereka memarkir kendaraan di ruang parkir umum,” terang dia.

Pristono menuturkan, hal yang sama soal penerapan biaya parkir juga terjadi pada dirinya yang sempat berkunjung ke negara-negara lain. Dia mengisahkan, saat mengunjungi Jepang beberapa waktu lalu, dirinya dan diplomat RI yang mengantarnya di sana, tetap membayar parkir.

“Di Jepang, ke mana-mana saya diantar pihak diplomat, misalnya ketika ke mall untuk pergi makan dan berbelanja. Saya lihat, diplomat kita tetap bayar parkir,” kata dia.

Sebelumnya, diplomat Indonesia diberitakan menunggak denda parkir di New York sebesar US$725.000 atau setara dengan Rp6,5 miliar. Namun Kemlu secara resmi mengatakan, menolak membayar tunggakan parkir tersebut. Wakil Menteri Luar Negeri RI, Triyono Wibowo, menyalahkan pemerintah Kota New York yang tidak bisa menyediakan lahan parkir yang cukup.

“Kita tidak akan membayar. Ini masalah lama dari tahun 80-an. Penderitanya bukan hanya Indonesia, tapi semua perwakilan berbagai negara di New York. Jumlah diplomat kita lebih dari 35, sedangkan di kantor hanya ada satu lahan parkir,” kata Triyono. Akibatnya, kata dia, para diplomat terpaksa memarkir kendaraan mereka di Kantor PBB yang letaknya berdekatan dengan Konsulat Jenderal RI. (ren)

AS Ngaku Sudah Tahu Israel Akan Serang Iran, Tapi Tidak Setuju
Smartfren.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dikabarkan bakal melakukan penambahan modal dengan skema rights issue dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024