VIVAnews - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan penyelesaian kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN Gn, 44, kepada kepolisian. Gn dilaporkan oleh tiga stafnya ke Polda Metro Jaya pada 13 September lalu atas tuduhan pencabulan.
"Karena ini sudah masuk ranah ke hukum ya kami tunggu, kan kami juga tidak bisa memberikan suatu sanksi kepada orang yang belum jelas status hukumnya," kata Kepala Humas BPN Dolly Panggabean saat ditemui VIVAnews.com di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa 4 September 2011.
Dia menjelaskan, begitu mengetahui adanya laporan itu, Kepala BPN langsung mendisposisikan untuk segera menindaklanjuti. Tindakan akan diambil setelah kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.
"Kalau dari hasil penyelidikan Polda betul hal tersebut terjadi, maka kami akan membuat mengambil sikap sesuai dengan prosedur, undang-undang yang ada," tambahnya.
Dolly membantah jika Gn sengaja menjauh dan tidak mau menanggapi adanya laporan itu. Menurut dia, Gn akan memberi keterangan pada saat dipanggil oleh penyidik. "Kami tunggu saja, nanti dia juga akan di panggil oleh Polda. Mungkin pada saat itu teman-teman pers bisa tanyakan langsung ke beliau."
"Mungkin saat ini beliau belum berani memberikan respon, karena ini sudah masuk ranah hukum seperti yang saya bilang tadi kita tunggu saja hasil penyidikan Polda," tuturnya. (umi)