- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Chatarina Suryowati, mengatakan sosialisasi biaya pemakaman di Jakarta terus berlangsung. Menurut Chatarina, tidak seperti anggapan umum, biaya pemakaman yang diterapkan pemerintah DKI tidak lebih dari Rp100.000.
Sebab, kata dia, ini perlu dilakukan mengingat banyak warga yang masih belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pemakaman.
Dia memastikan biaya pemakaman bagi warga Jakarta tidak melebih Rp 100 ribu. Biaya itu merupakan biaya retribusi lahan. Sedangkan untuk penggalian maupun penutupan lubang tidak dikenakan biaya.
Chatarina mengungkapkan, biaya pemakaman tergantung dengan lokasi blok. Untuk kelas 1 biayanya sebesar Rp 100 ribu, kelas 2 Rp 80 ribu dan kelas 3 Rp 60 ribu.
Sedangkan bagi warga miskin, tidak dikenakan biaya. "Jadi, biaya paling besar untuk pemakaman yang dibayar ke pemerintaj tidak lebih dari Rp 100 ribu. Itu untuk retribusi lahan. Sedangkan untuk penggalian dan tutup lubang gratis," ujar Chatarina, Senin 10 Oktober 2011.
Saat mengurus pemakaman, dirinya meminta kepada masyarakat agar langsung menemui petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU). "Jangan mau bayar biaya pemakaman hingga jutaan rupiah. Pemakaman itu sebetulnya hanya membayar biaya retribusi," tambahnya.
Fasilitas Ekstra
Chatarina menyadari ada oknum-oknum yang kerap menawarkan biaya pemakaman tinggi, karena mereka menawarkan berbagai fasilitas, sepertiĀ plakat (nisan), tenda, kursi, dan rumput. Sebaliknya, pengurus TPU tidak menyediakan jasa tersebut, melainkan hanya melakukan penggalian dan penutupan lubang.
Untuk mengantisipasi adanya praktik percaloan, pihaknya memasang imbauan di areal TPU. Bahkan, foto petugas TPU yang resmi bertugas juga dipampang di pintu depan. "Kami sudah pasang plang peringatan dan memasang foto petugas, agar masyarakat mengetahui petugas TPU," ungkap dia.
Jika menemukan petugas TPU yang meminta lebih, Chatarina meminta masyarakat segera melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. "Jika terbukti melanggar aturan, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin PNS," kata Chatarina. (ren)