Formulir Suara Pilkada Banten Salahi Aturan

Hitung hasil pemungutan suara pemilu
Sumber :
  • usaid.gov

VIVAnews - Penyebaran formulir sertifikat penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pada pemilihan gubernur rawan disalahgunakan. Alasannya, karena tidak sesuai dengan aturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Hasil penghitungan suara itu bahkan rawan dimanipulasi. Dalam formulir C1 itu, tabel tanda tangan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi pasangan calon ditempatkan di halaman terpisah dengan tabel isian formulir pengisian suara. 

"Kami akan memanggil KPU Banten untuk dimintai klarifikasi terkait kesalahan pembuatan formulir tersebut," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Banten kepada VIVAnews.com.

Menurut Sabihis jika mengacu pada peraturan,  lampiran formulir C1 huruf A tentang suara sah, harusnya mencantumkan tanda tangan anggota KPPS dan saksi. Tetapi, Panwaslu Banten tidak menemukan adanya kolom tanda tangan.

Padahal dalam peraturan KPU sudah jelas ada contohnya, bahwa model formulir C1 huruf A tentang rekapitulasi perhitungan suara sah, harus mencantumkan kolom tanda tangan anggota KPPS dan saksi.

Namun yang ditemukan dalam formulir yang sudah disebar KPU Banten tersebut, lembar tanda tangan anggota KPPS dan saksi pasangan calon, terpisah.

"Jelas ini melanggar peraturan KPU. Ini bisa menimbulkan potensi kecurangan yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab," kata Sabihis.

Panwas menemukan bukti lampiran formulir tersebut pertama kali di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Senin 17 Oktober 2011 lalu. Dari penelusuran, ternyata formulir yang tidak sesuai peraturan KPU itu juga ada di semua kabupaten/kota.

Dengan persoalan ini, Panwaslu Banten akan meminta klarifikasi terkait kesalahan pembuatan formulir. Dan ini harus ditanggapi secara serius karena sudah melanggar aturan. KPU Banten bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila pelanggaran tersebut ada unsur kesengajaan.

"Kami masih menunggu klarifikasi dari KPU," kata Sabihis.

Sementara itu Ketua Pokja Logistik KPU Banten Lukman Hakim, membantah jika terdapat kesalahan dalam pembuatan formulir. "Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh penyelenggara Pilgub Banten agar mencantumkan tanda tangan dalam form tersebut," kata Lukman.

Menurutnya, jika Panwaslu menemukan kesalahan dalam pembuatan lampiran form, sebaiknya segera disampaikan ke KPU. "Kami terima masukan dari Panwaslu Banten, sehingga pelaksanaan Pilgub dapat berjalan lancar," katanya. Laporan: Saputra | Banten (adi)

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024