Pengelola Bantar Gebang: Telusuri Pencemaran

Sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews- Pengelola Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) meminta seluruh pihak menelusuri dugaan pencemaran limbah sampah dari TPST Bantar Gebang. Godang Tua menilai limbah itu bukan dari milik pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, di sekitar Bantar Gebang terdapat tiga pengelola sampah, termasuk TPA Burangkeng dan TPA Sumur Batu.

”Selain TPST ada tempat pengelolaan sampah lainya. Jadi belum tentu limbah sampah dari TPST mencemari sungai, karena kami punya tempat pengelolaan limbah sendiri,” katanya, Senin, 24 Oktober 2011.

Menurut Douglas, selain tempat pengelolaan sampah, ada puluhan pemulung yang melakukan pencucian plastik di sekitar TPST. Kebanyakan mereka (pemulung) setelah melakukan pencucian plastik tersebut langsung membuang ke saluran air. "Bisa juga mereka yang mencemari,” imbuhnya.

Terkait pembagian dana kompensasi sampah, Douglas mengaku mengikuti semua aturan yang disepakati oleh Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini kesepakatan itu belum berjalan. Karena masih dilakukan pembahasan.

”Memang ada dua poin pembahasan yang sudah disepakati, masih kita pelajari,” jelasnya.

Untuk dana kompensasi sendiri, pihak DKI Jakarta sering terlambat mencairkan dana tersebut. Akibatnya, pihak GTJ sementara waktu harus menalangi akibat terlambatnya anggaran dari APBD DKI Jakarta tersebut.

”Biasanya, keterlambatan itu hingga April, sehingga kami harus mengganti sementara dana kompensasi tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta  sepakat membentuk tim pengendali TPST Bantargebang untuk mengatasi pencemaraan limbah sampah.  Hanya saja belum disepakati  mulai kapan tim tersebut akan bertugas dan apa saja yang menjadi kewenangannya. Apakah termasuk berhak memberi sanksi atau sekedar monitoring saja.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan tripartit antara Pemrov DKI, Pemkot Bekasi dan pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya, beberapa waktu lalu.

Teka teki tersebut langsung dijawab Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Dadang Hidayat yang menyatakan pembentukan tim akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami harapkan terlaksana dalam waktu dekat dan langsung bekerja ke lapangan untuk memonitoring semua kegiatan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang,” paparnya tanpa merinci lebih lanjut.

Dia menambahkan tim terdiri dari perwakilan tiga pihak dan unsur profesional yang memahami masalah lingkungan. Tugas tim pengendali itu, kata dia, diantaranya mengawasi sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang secara keseluruhan, termasuk masalah air sampah.

”Jika dalam pengelolaan sampah ada yang kurang dan perlu dibenahi menjadi tugas tim pengendali mendesak pengelola teknis melakukan perbaikan, misalnya pencemaran,” jelasnya.

Selain kesepakatan membentuk tim pengendali, dalam pertemuan itu juga disepakati pembayaran dana Community Development (CD) sebesar 20 persen atau Rp3,2 miliar dari nilai kompensasi Rp16 miliar, dibayarkan langsung ke rekening kas daerah Pemkot Bekasi. Meski begitu, rekening PT Godang Tua Jaya tetap dipertahankan.

”Rekening pembayaran kompensasi sampah akan dibuat dua. Satu untuk kas daerah dan satu rekening lagi untuk PT Godang Tua. Sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait hal tersebut lagi," katanya.

Seperti diketahui, dana kompensasi itu dihitung berdasarkan volume sampah sebesar Rp107 ribu per ton, dengan jumlah sampah yang dibuang sekitar 5.200 sampai 5.300 ton per hari. (Laporan: Erick Hamzah | Bekasi, umi)

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024