Prijanto Tanggapi Instruksi Foke Soal Mal

Central Park Mal di Jalan S Parman, Jakarta Barat
Sumber :
  • rumah123

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengeluarkan instruksi penghentian penerbitan izin pembangunan pusat perbelanjaan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi di Ibukota Jakarta hingga 2012.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, berbeda dengan atasannya itu. Prijanto mengatakan, seharusnya tak perlu ada instruksi seperti itu. Menurut dia, pemprov sebaiknya lebih selektif dan jeli memilah pengajuan izin membangun mal.

"Menurut saya pribadi, aturan mal itu tidak usah begitu, yang diatur dihentikan itu kalau ada yang membangun mal di pusat kota. Karena untuk mendistribusi pergerakan manusia bisa ke daerah penyangga juga," kata Prijanto di Balaikota DKI Jakarta.

Prijanto menegaskan, sesungguhnya yang harus diawasi secara ketat adalah pembangunan di pusat kota. Tak hanya mal atau pusat perbelanjaan, melainkan seluruh pembangunan yang menyebabkan kondisi ibukota semakin padat.

"Kalau di dalam kota sudah sumpek, bukan mal saja. Janganlah mendirikan perguruan tinggi di tengah kota, perguruan tinggi di gang-gang, itu salah," ujarnya.

Selain di pusat kota, menurut Prijanto, masih banyak lokasi di Jakarta yang dapat digunakan untuk membangun mal. Misalnya, di kawasan timur Jakarta. Dengan begitu, warga tak perlu memadati pusat kota untuk mencari hiburan atau melakukan transaksi ekonomi.

"Misalnya kita bangun mal di Cibubur, agar orang Cibubur, Cikeas, dan Kota Wisata tidak ke pusat kota Jakarta, tapi arahnya ke timur. Itu boleh-boleh saja. Kami juga punya sentra primer timur yang belum berkembang. Jadi selektif, karena itu sistem pengaturan kota," jelasnya.

Saat ini, di Jakarta ada sebanyak 564 pusat perbelanjaan, terdiri atas 132 pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai mal. Sebanyak 432 merupakan pasar swalayan, hipermarket, pusat grosir, pertokoan, dan pasar tradisional. Jumlah ini dinilai cukup banyak, terlebih di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kondisi itu kerap menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, isi Instruksi Gubernur itu antara lain memerintahkan Dinas Tata Ruang supaya tidak memproses atau menyeleksi permohonan izin properti untuk pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal, dengan luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi.

Kemudian, Kepala Biro Hukum juga diminta segera menyosialisasikan Instruksi Gubernur ini kepada para pengembang untuk berhenti membangun pusat perbelanjaan.

"Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada ketua REI DKI dan ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI agar menunda pembangunan pusat perbelanjaan hingga akhir 2012,” ujar Wiriyatmoko di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (art)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024