Tak Buat e-KTP, Dipecat dari Warga Jakarta

Ilustrasi/Layanan publik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Edison Sianturi, mengatakan sejak Agustus lalu, penyerapan data e-KTP di Jakarta Utara mencapai 44,55 persen.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Dari 800.000 undangan yang sudah dibagikan, yang memenuhi undangan baru 356.408.
      
Oleh karena banyak warga yang hingga saat ini belum memenuhi undangan untuk rekam data e-KTP, maka pihaknya memberikan tenggang waktu.

Bagi warga di Jakarta Utara yang sudah diundang, namun tak juga datang hingga akhir Desember, dia tak dianggap sebagai warga sesuai alamat di KTP.

"Undangan yang sekarang ini diedarkan adalah untuk penyerapan data e-KTP tahap I, yang akan ditutup pada akhir Desember. Tahap kedua baru akan dibuka lagi pada tahun 2012," kata Edison, Selasa 15 November 2011.

Kalau sudah begitu, lanjutnya, warga harus mendaftar dari awal untuk membuat KTP, seperti pendatang baru.

"Dia harus membawa lagi surat pindah dari alamat sebelumnya, lengkap dengan pengantar RT dan RW setempat dan berikut kartu keluarga. Jadi kalau mau terlambat, urusannya akan bertambah panjang," ujar dia.

Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin

Sebaliknya bagi warga yang tak juga memperoleh undangan untuk e-KTP, sebaiknya secara aktif bertanya ke RT atau RW setempat atau juga ke kelurahan. Kalau memang belum ada, itu berarti dia akan diundang untuk tahap yang akan dimulai awal tahun 2012.

Semula, terang Edison, penyerapan data e-KTP memang menghadapi kendala karena keterbatasan alat.

Setidaknya 17 kelurahan hanya diberi dua alat. Namun sekarang, lanjutnya, kelurahan-kelurahan itu sudah diberikan tambahan dua alat lagi.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/04).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024