Pembayaran STNK Lewat ATM

Inilah Tata Cara Pembayarannya

VIVAnews - Pembayaran pajak STNK melalui ATM sudah dapat dinikmati masyarakat sejak kemarin. Namun belum banyak warga yang mau menggunakan fasilitas itu.

Zulfarshah, Kepala Cabang Pembantu Bank DKI di Kantor Samsat Polda Metro Jaya mengatakan, Bank DKI telah menambah fitur baru dalam menu ATM-nya. Fitur itu ditambahkan untuk pelayanan nasabah dalam pembayaran pengesahan maupun perpanjangan STNK.

"Fitur itu diluncurkan dalam rangka pengembangan e-Payment," ujar Zulfarshah, kepada VIVAnews, Kamis, 5 Februari 2009.

Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk melakukan pembayaran pajak STNK melalu ATM adalah sebagai berikut.

- Masukan kartu ATM ke dalam slot card.

- Tekan nomor PIN.

- Pilih menu utama di antara menu penarikan.

- Pilih layanan pembayaran.

- Pilih fitur STNK di antara fitur pembayaran yang lain.

- Masukan nomor polisi kendaraan.

- Pada layar akan muncul jumlah tagihan yang harus anda bayarkan, bila cocok dengan notice tekan lanjutkan.

- Tunggu hingga keluar struk pembayaran dan ambil struk.

Setelah melakukan pembayaran melalui ATM, masyarakat menyerahkan struk pembayaran ke kasir untuk validasi. Validasi untuk mendapatkan surat keterangan pajak daerah, yang digunkan untuk mengambil STNK yang telah selesai.

Program ini sebagai bentuk pengalihan dari kasir ke ATM. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi nasabah dari tindak kejahatan saat membawa uang tunai. Selain itu untuk mewujudkan transfaransi pembayaran, serta menekan kegiatan percaloan.

Pada hari pertama ini, pihak Bank DKI belum mengetahui, jumlah pasti nasabah yang menggunakan layanan pembayaran pajak STNK melalui ATM.

"Progam ini akan terus sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Zulfarshah.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024