Narkoba, 284 WNI Divonis Mati di Malaysia

Gelar Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dari catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga penghujung 2011 ini, sebanyak 501 orang warga negara Indonesia menjadi tahanan di luar negeri karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional.

Dari total itu, ada 284 orang yang sudah divonis hukuman mati. Sebanyak 390 orang atau 78 persen di antaranya ditahan di Malaysia. Kebanyakan dari mereka berperan sebagai kurir narkoba.

"Di Cina 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 9 orang, dan 44 orang ditahan di 17 negara lainnya seperti di Australia, Peru, Pakistan, AS, Brazil dan Ekuador," ujar Ketua BNN, Gories Mere di Kantor BNN Jakarta Desember 2011.

Hingga akhir 2011 ini, warga Indonesia yang divonis hukuman mati di luar negeri akibat kasus narkoba sebanyak 284 orang. "Dengan rincian 271 orang di Malaysia dan 13 orang di Cina," ungkap Gories.

Mayoritas WNI yang terlibat dari jaringan narkoba di luar negeri adalah wanita. Mereka biasanya direkrut dengan modus ditawari pekerjaan di luar negeri, dijadikan teman dekat, diajak berwisata, ataupun menikah di luar negeri.

"Wanita itu dititipi koper atau tas yang berisi narkoba tanpa sepengetahuan mereka," ungkap Gories. Gories juga menambahkan, modus lain adalah menawari para TKW yang dipecat dari pekerjaannya diluar negeri. (eh)

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick
Penyakit Demam Berdarah di Jakarta dikatakan meningkat sejak memasuki tahun 2024.

Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Angka kasus demam berdarah di Indonesia kembali meningkat. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan hingga Kamis sore 28 Maret 2024 tercatat sudah ada 390 kematian

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024