Usul Sanksi Naik di Atap KRL: Cuci Kereta

KRL Ekonomi
Sumber :
  • Photobucket/Jhon Ipenk

VIVAnews - Komunitas pengguna kereta, KRL Mania, menilai penerapan sanksi pidana atau penjara bagi penumpang yang nekat naik di atap tidak tepat jika diterapkan sekarang. KRL Mania pun menggagas hukuman yang unik bagi pelanggar.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Juru bicara KRL Mania, Agam Fatchurrochman, menilai saat ini kapasitas KRL belum mencukupi. Menurutnya jumlah armada KRL, khususnya ekonomi, tidak sebanding dengan jumlah penumpang.

"Jadi kalau ingin menerapkan sanksi seperti itu, tambah dulu armadanya," kata Agam dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 13 Januari 2012.

Dia menyebut, berdasarkan data, persentase penumpang KRL ekonomi pada 2010 sebanyak 69,3 juta. Atau 56% dari keseluruhan penumpang KRL Jabodetabek.

Presiden Iran Ancam Serangan Secara Brutal ke Israel Jika Berani Membalas!

Pada saat sebelum single operation diberlakukan Juli 2011, penumpang ekspres 20%, dan ekonomi AC 15%. Jadi sisanya penumpang ekonomi yakni 65%. Sementara jadwal kereta ekonomi hanya 35% dari keseluruhan KRL.

Setelah sistem operasi tunggal dijalankan, diperkirakan penumpang commuter line sekarang 43%. Sedangkan penumpang ekonomi jadi 57%. Sementara jumlah perjalanan KRL ekonomi saat ini kira-kira 25% dari total perjalanan.

"Jadi bisa dibayangkan 57% penumpang naik 25% perjalanan, ya pasti kacau beliau," ucapnya.

Sanksi Sosial

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Dia mengusulkan, sebaiknya hukuman yang diberikan kepada penumpang di atap adalah sanksi sosial. Seperti mencuci kereta. "Itu supaya penumpang menjadi lebih sayang karena setiap hari mengelus-elus kereta," ujar dia.

Kemudian pelanggar bisa juga dihukum menyapu stasiun, atau jalan malam-malam bersama petugas untuk memeriksa jalur kereta. Selain itu, lanjutnya, operator juga harus memperhatikan penumpang yang rela berdesakan di dalam gerbong.

"Kalau penumpang bandel dikasih hukuman. Tapi penumpang baik-baik ya dikasih penghargaan, misalnya perhatian dan pelayanan
yang baik," kata Agam.

Senior Manajer Security Daops I PT Kereta Api, Ahmad Sujadi, mengatakan penerapan sanksi pidana bagi penumpang di atap kereta akan mulai berlaku pada Sabtu, 21 Januari 2012.

Menurut Sujadi, pelaksanaan penertiban bagi penumpang kereta bukan hanya tanggung jawab PT KA saja, tapi perlu bersinergi dengan polisi dan pemerintah daerah. "Penumpang kereta itu kan banyak warga Depok dan Bogor, jadi kami perlu menggundang Pemda setempat," katanya.

Mengenai kesiapan untuk memindahkan penumpang ke dalam kereta yang belum memadai, Sujadi belum mau menjelaskan jalan keluarnya. Menurutnya, jumlah kereta pada jam tertentu memang kurang kapasitas, dan kesulitan untuk menerapkan jadwal baru.

"Keretanya pada jam tertentu memang kurang kapasitas. Misalnya untuk jam 06.00 sampai 07.30 WIB, sudah tidak bisa ditambahkan karena jarak kereta sudah rapat," katanya. (ren)

Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024