FOTO:Bola Beton Halau Penumpang di Atap

PT KAI pasang Bola Beton
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - PT Kereta Api (KA) mulai kemarin memasang bandul untuk menghalau penumpang nakal yang naik di atap kereta.

Bandul dipasang di atas perlintasan kereta di Jalan Raya H. Agus Salim Bekasi Timur, perlintasan di daerah Tambun dan Cikarang. Jaraknya sekitar 500 hingga 1000 meter dari tiap-tiap stasiun.

Senior Manajer Humas PT KA Daops 1 Mateta Rijalulhaq, mengatakan pemasangan bandul ini dilakukan untuk mendukung pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Bandul, kawat berduri, paku, semprotan cat termasuk marawis merupakan bentuk-bentuk sosialisasi bahwa naik di atap itu selain berbahaya juga melanggar aturan. Kewenangan kami sebagai operator hanya itu, sedangkan untuk vonis bagi pelanggar undang-undang kami serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini PT KA hanya memasang bandul bagi perlintasan kereta diesel yang menuju ke Cikampek maupun Purwakarta. Pemasangan dilakukan hanya pada perlintasan kereta ekonomi lokal, yang berpotensi banyak penumpang naik di atap. “Kalau Kereta Rel Listrik (KRL) ada pantograpnya, jadi susah dipasang,” kata Mateta.

Pemasangan bandul di Bekasi hanya sebagai bentuk sosialisasi atau imbauan. Jika sukses maka bandul serupa juga akan dipasang di beberapa perlintasan yang banyak penumpang naik di atap, seperti perlintasan di sekitar Stasiun Bojong Gede, Cilebut dan Stasiun Citayam. “Kereta yang mengarah ke Depok sampai Bogor juga dikenal banyak penumpang naik di atap dan sulit diatur,” ucapnya.

Bandul yang dipasang beratnya 30 kilogram dan terbuat dari beton. Setiap satu titik ada 20 bandul. Jarak antara bandul sekitar 10 centimeter, sedangkan jarak antara bandul dengan atap kereta hanya 25 centimeter. Lihat fotonya di sini

“Kalau sudah terpasang sulit bagi penumpang ada di atap. Efeknya sangat berbahaya. Bahkan bisa menyebabkan penumpang jatuh, makanya kita sudah meminta tiap-tiap stasiun untuk mensosialisasikan ini,” katanya.

Mateta mengungkapkan pihak sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penumpang tetap nekat naik di atap. Di antaranya kereta tidak akan jalan jika ada penumpang di atap. “Kami juga menyiapkan petugas untuk menurunkan mereka dari atap kereta,” ujar dia.

Sementara mengenai sanksi bagi penumpang nakal yang nekat naik di atap, Mateta menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.  “Kami sudah minta ketegasan mereka, karena naik di atap itu bentuk pelanggaran pidana sesuai undang-undang,” katanya.

Pemasangan alat-alat untuk mencegah penumpang naik di atap kata Mateta, bukan dilakukan dalam rangka mencelakakan penumpang. “Semata-mata dilakukan untuk mendukung adanya pasal pelarangan naik di atap, karena itu sangat berbahaya,” ucap dia.

Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap orang atau penumpang dilarang berada di kabin masinis, sambungan, atap dan tempat-tempat yang bukan peruntukannya. Ancamannya 3 bulan kurungan dan denda Rp15 Juta.

“Undang-undang itu belum terealisasi dengan baik, makanya kita lakukan langkah-langkah ini. Mungkin karena kereta kita masih terbatas, sehingga pelanggaran itu selalu terjadi,” kata Mateta. (eh)

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024