Pengacara, Efrizal:

Pasal Pembunuhan Afriyani, Tunggu Pengadilan

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Tim pengacara Afriyani Susanti, sopir Xenia maut yang menewaskan 9 orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi soal pengenaan pasal pembunuhan kepada kliennya. Kendati demikian, tim kuasa hukum menghormati pengembangan penyidikan dari kepolisian.

"Saat awal-awal pemeriksaan belum terbukti. Tetapi mungkin selama pengembangan dan pendalaman materi ditemukan bukti lalu dimasukkan pasal baru," kata Efrizal, pengacara Afriyani, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 1 Februari 2012.

Menurut Efrizal, tim pengacara baru mengetahui kabar adanya penambahan pasal baru tentang pembunuhan kepada kliennya itu dari media massa. Informasi itupun berasal dari media massa.

Meski begitu, tim pengacara menghormati keputusan polisi. Karena, kewenangan polisi dalam pengembangan penyidikan itu belum bisa dibantah, kecuali lewat persidangan.

"Kalau memang sudah memenuhi dan terbukti, tinggal buktikan saja di pengadilan. Nanti lewat pengadilan saja pembuktiannya," ujar Efrizal yang masih mendampingi Afriyani.

Selain dikenakan pasal 310 dan 311, Afriyani akan dikenakan pasal 338 KUHP soal pembunuhan. Alasan diterapkannya pasal pembunuhan berdasarkan unsur yang digali dari saksi yang ada, dari kronologi kejadian dan hal-hal itu yang memungkinkan diterapkan pasal.

Polisi juga sudah meminta saran pakar hukum. "Jadi Afriyani disangkakan Pasal 310, 311, dan 338 KUHP. Untuk pasal pembunuhan diancam 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2012. (eh)

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024