Rekonstruksi, Lawyer Minta Afriyani Dikawal

Ilustrasi olah TKP kecelakaan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dijadwalkan menjalani rekonstruksi, pada hari ini Senin, 6 Januari 2012.

Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang

"Saya masih di Polda Metro, ada undangan dari penyidik untuk rapat rekonstruksi, kemungkinan jam 12.00 WIB baru akan menuju tempat rekontruksi," kata Efrizal, di Jakarta.

Disampaikan Efrizal, saat rekonstruksi nanti, pengamanan akan diperketat polisi untuk menjaga tersangka dari kemungkinan adanya amarah dari masyarakat. Tiga tersangka lain, yang merupakan rekan Afriyani juga akan ikut menjalani rekontruksi.

Tapi saat dihubungi VIVAnews, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Rikwanto menerangkan bahwa belum ada rencana rekontruksi terhadap kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi ahli masih dilakukan sambil mengumpulkan seluruh data dan fakta baru.

"Saya rasa pekan ini belum tentu. Pemeriksaan untuk saksi ahli masih dilakuan, dan itu perlu waktu dan setelah selesai baru akan digelar," katanya.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

Seperti diketahui bahwa Afriyani menjadi tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima ketika mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu, 22 Januari 2012 pagi. Ia menabrak sejumlah orang di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain sembilan orang tewas, empat orang lainnya terluka. Ia mengaku kehilangan kesadaran dan tak melihat ada pejalan kaki di trotoar itu.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani ikut pesta perpisahan rekannya dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat.

Ancaman hukuman Afriyani bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik juga akhirnya menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika.

VIVA Militer: Rudal balistik Jericho militer Israel

Breaking News: Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Ledakan Terjadi di Isfahan

Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024