Korban Gusuran Jalan Pemuda Terkatung-katung

warga gusuran tinggal di kolong jembatan Pemuda
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman

VIVAnews - Nasib 360 korban penggusuran di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, belum jelas. Saat ini banyak warga yang memilih tinggal di kolong jembatan layang Jalan Pemuda.

Ahmad Shodiq, salah salah satu warga pemukiman liar tersebut mengaku masih bingung akan tinggal di mana."Ya sementara kami tinggal di sini, walaupun kami tahu suatu waktu akan digusur lagi," kata Ahmad, yang berasal dari Indramayu kepada VIVAnews, Selasa 7 Februari 2012.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah beberapa kali gagal melakukan pembongkaran karena mendapat perlawanan dari warga, akhirnya 200 bangunan liar di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dibongkar, Senin 6 Februari 2012.

Sebanyak 800 personel Satpol PP, Kodim 0505, dan Polisi diterjunkan untuk membongkar bangunan di atas tanah seluas 9.820 meter yang diakui milik Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta.

Berbeda dengan pembongkaran 18 Januari 2012 lalu, kemarin warga pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun ketika petugas membongkar rumah yang telah dihuni oleh 360 keluarga ini.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Ahmad pasrah karena dirinya sadar telah menghuni tempat tinggal yang tidak memiliki izin. Meski demikian, ia tetap berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau memberikan ganti rugi.

"Walau ilegal, kami di sini juga dimintai bayaran oleh oknum aparat. Bangunan saya hanya bedeng kecil diganti seratus ribu saja sudah senang," kata Ahmad.

Warga lain, A. Situmorang mengaku jengkel dengan tindakan pemerintah yang menggusur warga. "Semestinya sejak awal mereka jaga lahan ini dari oknum tidak bertanggung jawab. Oknum ini main klaim dan menyewakan pada kami. Padahal kami di sini bayar iuran perbulan. Sekarang kami diusir sama mereka juga," kata A. Situmorang yang berprofesi sebagai pedagang asongan.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, mengatakan tidak ada kebijaksanaan apapun yang akan diberikan kepada para warga.

Menurut Sarpu, para pemilik bangunan berada di atas lahan milik orang lain, sehinggap apa yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran. "Kebijaksanaan yang kami berikan sudah ada, yakni dispensasi waktu. Saya rasa itu cukup," ujarnya.

Lahan tersebut, kata Sarpu, sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI berdasar dari Surat Badan Pengelola Keuaangan Daerah No.5162/-076.2 tanggal 17 November 2011.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul

"Lahan ini pun tidak mempunyai permasalahan hukum dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan Surat PN Jakarta Timur," ucap dia.

Lebih jauh Sarpu mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan sejak 13 April 2011, kemudian surat peringatan I pada 18 Mei 2011, surat peringatan II pada 25 Mei 2011, dan Surat Peringatan III pada 5 Januari 2012. "Lahan itu rencananya untuk untuk Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur," katanya. (eh)

Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024