Berkas Lengkap, Pembunuh Raafi Siap Disidang

Raafi Aga Winasya Benjamin
Sumber :

VIVAnews - Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pembuhan terhadap siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasyah Bejamin. Dengan ini, sidang kasus pembunuhan dengan tersangka utama Sher Muhammad Febriawan siap digelar.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, baru berkas Febriawan yang lengkap atau P21, sementara berkas keenam tersangka lain masih dalam proses.

"Berkas Febriawan sudah siap dan segera disidangkan," kata Budi Irawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2012.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto menjelaskan, meski belum ditemukannya alat bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh Raafi, tetapi kasus itu bisa disidangkan.

"Tidak masalah kalau tidak ada barang bukti pisaunya itu. Kita buat berita acaranya kalau tidak ada barang bukti. Sementara tersangka tetap ada tujuh," kata Imam.

Seperti diketahui, Febriawan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (eh)

Raisa Takut Kisah Hidupnya Diangkat Jadi Film Dokumenter: Ada Apa Dibaliknya?
Chandrika Chika

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

Selain Chandrika Chika, ada 5 orang lainnya yang merupakan teman dari selebgram tersebut, di antaranya adalah yang berinisial AT (24), MJ (22), AMO, BB dan AJ.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024