Bus Dipakai Unjuk Rasa, Izin Trayek Dicabut

Mahasiswa demo tolak BBM naik di Jalan Diponegoro, Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Oscar Ferri

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mencatat angkutan umum yang digunakan untuk membawa massa dalam unjuk rasa di beberapa tempat di Jakarta. Dari data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk ditindak.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan polisi sudah melakukan sosialisasi kepada pengendara angkutan umum untuk tidak membawa massa yang akan berunjuk rasa. Sebab itu dapat menyusahkan masyarakat pengguna angkutan.

"Kami sudah melakukan pendataan, mencatat angkutan umum yang digunakan untuk berdemo. Dari situ kami beri waktu satu bulan kemudian diserahkan ke Dishub untuk diberikan sanksi," ujar Wahyono, Rabu 28 Maret 2012.

Dia menjelaskan petugas yang melihat angkutan umum digunakan oleh peserta unjuk rasa awalnya meminta untuk turun, tidak naik di atap.

Jika melebihi kapasitas, maka demonstran dipaksa turun dari bus. Polisi belum menindak berupa tilang tetapi masih dalam bentuk teguran agar tidak mengulangi perbuatannyaa kembali.

"Ini hanya menertibkan. Kami akan lakukan law enforcement, tapi situasional, yang penting ada efek jera dan diutamakan keselamatan masyarakat dulu," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan operator atau pengemudi yang masih melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembekuan izin trayek.

"Kalau tidak bertobat maka akan dicabut izin trayeknya, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan angkutan umum dan merugikan masyarakat," ujar Pristono. (eh)

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024