Kejaksaan Agung Geledah Kantor Pusat Indosat
Kejaksaan menyita sejumlah dokumen di kantor Indosat.
Kantor Indosat (VIVAnews/Maryadi)
VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat PT Indosat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz oleh Indosat dan anak usahanya IM2.
"Digeledah dalam rangka penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 April 2012.
Meskipun demikian, Adi tidak bersedia membeberkan lebih jauh barang apa saja yang akan disita oleh penyidik. Dia mengatakan semuanya masih dalam proses penyidikan. "Penggeledahan itu untuk mencari tahu bukti-bukti," terangnya.
Seperti diketahui, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat meskipun mereka tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan.
Kejagung lantas menetapkan mantan pejabat tinggi IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka. Mereka menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tersebut tanpa izin pemerintah. Negara diduga dirugikan Rp3,8 triliun. (hp).
-
Ashley Cole & Anton Ferdinand Nyaris Adu Jotos di Los Angeles
-
Menghebohkan, Remaja Ini Berenang Bersama Hiu 9 Meter
-
Kota Hilang Seperti "Atlantis" Ditemukan di Kamboja
-
Video Biksu Naik Jet Pribadi Hebohkan Thailand
-
Sewa PSK, Bintang Bayern Munich Terancam 3 Tahun Penjara
-
Kekasih Ronaldo Ketakutan Dikuntit Pria Misterius
- Info Momentum
- Para Pemimpin Dunia Disusupi Alien?
- Kisah Kim Ung Yong, Manusia Super Jenius
- Ilmuwan: Ada Puluhan Miliar Planet Mirip Bumi di Jagat Raya
- Jaman Dulu Nenek Moyang Bangsa Indonesia Menguasai 2/3 Bumi
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



