Kasus Upah Pungut

Gubernur DKI Terima Kurang dari Rp 6 Miliar

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta diduga menikmati jatah dari upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar setahun. Namun, hal itu dibantah Gubenur Fauzi Bowo.

Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta Reswan Soewardjo menyatakan, Gubernur Fauzi Bowo mengaku jatah upah pungut yang diterima dalam satu tahun kurang dari Rp 6 miliar. "Bapak menyatakan tidak menerima sebanyak itu," kata Reswan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Menurutnya, jika ingin mengetahui rincian penerimaan dari Fauzi Bowo ada di Biro Keuangan. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Negara, Sukribey, belum memberikan keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upah pungut yang diterima Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun. Kasus upah pungut di DKI Jakarta sedang diusut komisi antikorupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan Gubernur DKI menerima jatah dari upah pungut sebesar Rp 6 miliar. Dana itu diterima dalam waktu satu tahun.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta, Slamet Nurdin, menyatakan partainya mendukung pengusutan yang dilakukan KPK. Mengenai data dari FITRA yang menyatakan Rp 448 miliar jatah upah pungut tidak jelas peruntukannya, menurut Slamet, perlu dicek lagi ke Pemda. "Ini kan terkesan ada penyalahgunaan," jelasnya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. KPK mulai dari DKI Jakarta sejak 25 November 2008.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun. Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Baca juga: Inilah Aturan Pungutan Pajak

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024