METRO

Mendiknas: Hukum Kafe yang Pekerjakan Sarah

"Yang memperkerjakan harus diberi sanksi."

ddd
Selasa, 24 April 2012, 21:52 Mutia Nugraheni, Dwifantya Aquina
Sarah Amelia, murid SD yang bekerja di kafe
Sarah Amelia, murid SD yang bekerja di kafe (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengaku prihatin dengan kisah Sarah Amelia, murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Koja, Jakarta Utara yang membantu keluarganya dengan bekerja di kafe hingga dini hari. Ia mengatakan masalah ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi Sarah tercatat sebagai peserta Ujian Nasional (UN).

"Mestinya tidak boleh. Dan masalah seperti ini seharusnya tidak melulu dilimpahkan kepada Kementerian, tapi harusnya menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan DKI," ujar M. Nuh di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.

M. Nuh juga menegaskan seharusnya pihak kafe yang mempekerjakan Sarah dijatuhi sanksi karena telah mempekerjakan anak di bawah umur. Pekerjaan tersebut, menurutnya tidak pantas untuk anak seusia Sarah.

"Yang mempekerjakan itu sudah melanggar UU, mempekerjakan anak di bawah umur. Yang mempekerjakannya harus diberi sanksi. Karena UU ketenagakerjaan itu kan tidak memperbolehkan anak di bawah umur bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M.Ikhsan dalam perbincangan dengan VIVAnews, menyatakan mendapat laporan dari warga sekitar tempat tinggal SA terkait kasus ini. Tim KPAI pun langsung melakukan komunikasi intensif dengan keluarga Sarah Amelia.

"SA bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga. Orangtuanya pemulung. Dengan usianya yang sangat dini, ritme hidup SA sangat luar biasa menguras keringat, otak, dan hati tentunya."

Sarah dan keluarganya tinggal di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara. Setiap malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dia harus sudah masuk kerja di sebuah kelab malam.

Menurut Ikhsan, permasalahan ini bukanlah hal baru. Banyak kasus anak-anak di bawah umur yang membanting tulang mencari nafkah untuk menopang hidup keluarga.

"Di daerah Jatinegara, Kali Jodoh, Priok, itu banyak. Ini semua karena persoalan kemiskinan yang struktural. Tidak ada pekerjaan lain untuk mencari uang," kata Ikhsan.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
tan_maharaja
25/04/2012
otonomi gak otonomi kok hasilnya makin parah
Balas   • Laporkan
andibimo
25/04/2012
sangsi hukum bukan kepada pemberi kerja karena ini bukan kerja paksa, tetapi kepada pemerintah, pemprov DKI, walikota jakut, yg telah menelantarkan rakyat miskin.. pak mendikbud jangan memvonis publik, ini tanggung jawab kolektif pemerintah
Balas   • Laporkan
redblackgold | 25/04/2012 | Laporkan
Pemberi kerja jelaslah hrs diberi sanksi,karna UU tenaga kerja jelas melarang mempekerjakan tenaga kerja di bwh umur.. Orang tuanya aja yg gila, anak perempuan kog di empanin ke kafe malam, ga sekalian pasang iklan aja. Kalo semua di bebanin ke Pemerintah
wisnu_wibowo
24/04/2012
pemerintah mah bisa nya cuma hukum menghukum...solusinya mna..?? ni bentuk kegagalan pemerintah dalam mebangun perokonomian n kesejateraan rakyat....ngaca oi...!
Balas   • Laporkan
yudhikp
24/04/2012
skrng siapa yg mau disalahkan??? sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat miskin,, trus kalau ga kerja, siapa lagi yang bisa bantu cari nafkah?? apakah cukup jika cuma penghasilan dari pemulung?? pemerintah juga harus lebih memperhatikan!!
Balas   • Laporkan
Mendiknas harus beri bea siswa.... dan menutup sekolah atau perguruan tinggi berbiaya mahal itu saja solusinya
Balas   • Laporkan
jezz
24/04/2012
keterlaluan juga tu orang tuanya. menjerumuskan anak ke dunia hitam.
Balas   • Laporkan
kun19
24/04/2012
Benar2 melanggar uu, seharusnya kalau meringankan beban hidup orang tua lapor aja ke "MENDIKNAS atau ke KPAI" Ntar bakalan dibantu kok, Jadi ini merupakan gambaran wajah kemiskinan dari PEMDA kita...
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru