METRO

Daftar Sipil yang Boleh Punya Senjata Api

Kenapa Iswahyudi diperbolehkan punya senjata api, ini jawaban polisi.

ddd
Minggu, 6 Mei 2012, 15:27 Eko Priliawito, Dwifantya Aquina
Senjata api
Senjata api (ANTARA/ M Risyal Hidayat)

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya punya alasan khusus mengizinkan senjata yang dikeluarkan untuk tersangka koboi di restoran "Corc&Screw" Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Iswahyudi Anshar. Ternyata karena yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari.

Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api, ada beberapa kriteria pribadi yang bisa diberikan izin menggunakan dan memiliki senjata api.

Pihak-pihak yang diperkenankan memegang dan memiliki senjata api adalah pejabat swasta mulai dari tingkat Presiden Direktur, Presiden Komisaris, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan; pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif; dan TNI/Polri serta purnawirawan.

"Dia direktur jadi diizinkan. Tetapi untuk dapat izin itu, dia harus dites kesehatan, tes psikologi, tes menembak, dan sudah dewasa minimal 21 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Minggu, 6 Mei 2012 .

Dalam izin kepemilikan, tersangka memerlukan senjata api sebagai alat bela diri. "Kalau sebagai alat bela diri bisa terus melekat padanya. Sementara senjata untuk olahraga harus digudangkan," terangnya.

Pengecekan dan tes kepemilikan senjata selalu dilakukan polisi setiap satu tahun sekali. Karena itu cek psikologis dan tes terakhir terhadap Iswahyudi akan dilihat sebagai data pendukung pemeriksaan.

Iswayudi sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara izin kepemilikan senjata api milik tersangka diketahui dikeluarkan sejak tahun 2004. 

Senjata dari importir resmi

Rikwanto mengatakan senjata yang  digunakan tersangka saat mengancam pegawai restoran itu juga didapat dari importir resmi. Senjata itu berjenis pistol dengan merek Walter. "Importir legal rekanan dari importir yang sah," katanya.

Iswahyudi ditahan lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran "Cork&Screw". Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang lantaran di bukti transaksinya ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.

Tagihan mencapai Rp3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp200 ribu.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak diketemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (umi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
donilesmana
07/05/2012
tidak seharusnya masyarakat sipil memiliki senjata api. menjaga keamanan itu adalah tugas dari aparat. dan itu merupakan hal yang mutlak.
Balas   • Laporkan
r4718
07/05/2012
tes psikotest nya ga mutu kali, jadi aja orang serampangan dan labil emosinya bisa pegang senjata, legal lagi. waduh ko bangsaku koyo ngene...
Balas   • Laporkan
protista
06/05/2012
wild wild west...
Balas   • Laporkan
ozey
06/05/2012
Inilah bahayanya kl sipil bebas beli krn merasa punya duit & diberi Ijin mudah cm dipake Koboy2an.Kl hasil test psikologisnya bagus knp baru tersinggung dikit aja dah dipake nodong & nakut2in org lemah.Kapolri yg hrs bertanggungjawab & DPR hrs tegas!!
Balas   • Laporkan
andreasbgt
06/05/2012
sapa aja yang salah ya harus di masukkan penjara, mau kaya kek, mau misikin kalau salah ya di penjara.
Balas   • Laporkan
kaum kusam
06/05/2012
makan mau mewah bayar pake pitol andai di pingiran warung anda seperti itu bisa kanyut tuh orang di pinggir kali sok .. sok an ..
Balas   • Laporkan
b4db0y
06/05/2012
Sok bener...Baru jadi DIRUT aja udah BELAGU...DI TAHAN POLISI BARU CENGAR CENGIR...
Balas   • Laporkan
delta88
06/05/2012
bawah ane ga pake otak...coba anda buka Undang-undang nomor 8 tahun 1948 atau referensi yng lain...baca berita itu pakai otak...bukan pakai dengkul
Balas   • Laporkan
tonee
06/05/2012
Kenapa Iswahyudi diperbolehkan punya senjata api ? karena dia punya UANG....bukan karena bla..bla..bla
Balas   • Laporkan
7tujuh7 | 06/05/2012 | Laporkan
Setujuh .. dibayar besar dan dikasi sembarangan .. itu penjelasannya yg simple ^^
jn.ck
06/05/2012
200k masuk bui? direktur? ngakak ajalah wkwqwkwk sok sih
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru