METRO

VIDEO: Koboi Plaza Indonesia Diancam 12 Tahun

Dia dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat mengancam orang dengan senjata.

ddd
Senin, 7 Mei 2012, 09:27 Desy Afrianti, Siti Ruqoyah
Polda sita senjata api
Polda sita senjata api (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha Iswahyudi Azhari sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat mengancam orang dengan senjata. Iswahyudi dijemput Jumat malam usai menjadi narasumber dalam acara kabar utama tvOne. Iswahyudi menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacaranya.

Kasus ini bermula saat Iswahyudi terlibat cekcok dengan Bobby Doputty, karyawan restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia pada 19 April 2012 lalu.
Saat itu Iswahyudi mengeluarkan pistol dan menaruhnya di atas meja. Tidak terima dengan perlakuan itu, Bobby melaporkannya ke Polda dengan tuduhan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Lihat videonya di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Iswahyudi dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Iswahyudi sendiri membantah. Menurutnya pistol tersebut merupakan pemantik api. Kini Iswahyudi yang juga ekonom itu ditahan di Mapolda Metro Jaya. (eh)

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
karangpawitan.jurig
08/05/2012
Tv-one ngundang narasumber ekonomi atau narasumber yg bener aja, laen kali undang yg lebih berkualitas. Preman seperti itu cocoknya untuk narasumber masalah lain aja.
Balas   • Laporkan
donilesmana
07/05/2012
kasus ini harus diusut. karena aksi 'koboi' di Indonesia sangat meresahkan masyarakat.
Balas   • Laporkan
diancam doang,....prakteknya paling kasih uang rokok.
Balas   • Laporkan
Kapten A kok tidak dihukum 12 tahun???
Balas   • Laporkan
mxol
07/05/2012
Orang kaya Indonesia sudah pada gila kale????
Balas   • Laporkan
andrian.guitaris
07/05/2012
initnya perlu kita ketahui.. kpd masyarakat, kita jgn takut sm koboi2 sperti itu..klo emang dia sperti itu laporkan aja k pihak yg berwajib.. kalian perlu ingat. di dunia ini yg kita takuti cuma 3 : 1. Allah SWT 2. Orang Tua kita 3. Kalau kita punya salah
Balas   • Laporkan
lirpa
07/05/2012
sip tangkep plus penjarain, tapi jangan bikin standar ganda dong .. tangkep juga tuh polisi yg bikin onar di acfe sampe dar der dor, trus koboi palmerah kapten AD jeblosin juga tuh .. jangan giliran sipil doang berani ..
Balas   • Laporkan
akbarhamdani
07/05/2012
ada apa sih dengan regulasi kepemilikan senpi di Indonesia? sepertinya perlu ditinjau ulang. apalagi kalau sudah disalahgunakan untuk aksi premanisme dan unjuk kekuasaan.
Balas   • Laporkan
vanpersie
07/05/2012
Hahahaha... Ngakak pool..... Ini bukti bahwa Polisi menerapkan standard ganda. Giliran pelakunya warga sipil, langsung ditangkap dan jadi tersangka. Giliran pelakunya aparat, Polisi/PM ndak berbuat apa-apa!! Padahal semua bukti ada dan jelas... Capede...
Balas   • Laporkan
ferry_agoes | 08/05/2012 | Laporkan
yah beginilah polisi,kasus hukum yg melibatkan mereka sendiri mana pernah di proses,,,klo institusi mereka sendiri pengadilanya kita bisa berharap di akherat aja ,,
danielagusta | 07/05/2012 | Laporkan
Yg ini ada duitnya
gentongnasi
07/05/2012
orang tajir bos, kalau tidak kooperatif ancamannya 20tahun sekalian saja, lumayan juga dapat kelas kakap hehehe..
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru