METRO

Memiliki Senjata Api? Ini Syaratnya

Pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api.

ddd
Senin, 7 Mei 2012, 14:16 Eko Priliawito, Siti Ruqoyah
Senjata api.
Senjata api. (ANTARA/Syaiful Arif)

VIVAnews - Kepemilikan senjata api di kalangan sipil mulai banyak disalahgunakan, padahal ada persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian untuk kepemilikannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya pejabat DPR/MPR/Legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

"Kalau senjata api bela diri yang bisa diperoleh ada tiga jenis yakni senjata api dengan peluru tajam, senjata api dengan peluru karet, senjata api dengan peluru gas/hampa," ujar Rikwanto, Senin 7 Mei 2012.

Kemudian syarat untuk mendapatkannya, kata Rikwanto, harus berusia 24- 65 tahun, minimal punya keterampilan menembak selama 3 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, dilengkapi surat keterangan dari instansi atau kantor dari orang yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api. Misalnya dokter maka harus ada surat dari Ikatan Dokter Indonesia.

Selain itu, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya.

Sejak tahun 2006 hingga saat ini, ada 5.000 senjata api yang dulu memiliki izin atau legal beredar. Tapi sejak aturan baru dikeluarkan dan mengharuskan senjata-senjata itu ditarik, polisi baru dapat 3.500 pucuk untuk digudangkan. Sementara, sisanya masih beredar di masyarakat dan tidak jelas siapa pemiliknya.

"Misalnya, pengguna senjata sudah tidak menjabat lagi seperti direktur atau tidak memperpanjang batas tempo surat izin kepemilikan senjata api bela diri setiap tahunnya," jelas Rikwanto.

Dia menambahkan, sekitar 70 persen senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senpi jenis peluru karet, 25 persen peluru hampa, dan 5 persen lagi peluru tajam. Sedangkan untuk senjata api yang diperuntukkan olahraga seperti yakni senjata air softgun, senjata berburu.

"Senjata api untuk olahraga ini digunakan apabila pengguna ingin memakainya. Setelah dipakai, senjata api tersebut disimpan ke gudang di Perbakin dan tidak boleh dibawa setiap hari," kata Rikwanto.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
bungotta
08/05/2012
terus,, syarat selanjuttnya.. semua syarat diatas dapet dibayar dengan uang. sekian dan terima kasih
Balas   • Laporkan
troll
07/05/2012
Ngapain sipil punya senjata api si??! kalau aparat kemananan nya becus, dan masyarakat merasa aman, pasti ga ada orang kok yg pakai senjata api?! Makanya berikan rasa aman kpd masyarakat!!
Balas   • Laporkan
donilesmana
07/05/2012
tidak seharusnya masyarakat sipil memiliki senjata api. perlu ada pembenahan aparatur keamanan. karena jika aparat keaman bertugas dengan baik, maka masyarakat tidak perlu merasa cemas dan khawatir sehingga harus memliki senjata api untuk perlindungan.
Balas   • Laporkan
pras57
07/05/2012
ketika org sipil boleh memiliki senjata api untuk membela diri maka perampok jg akan menggunakan senjata api untuk merampok supaya tidak mati konyol. hal inilah yg membikin senjata ilegal semakin marak belakangan ini. sesuatu yg ilegal dimulai dr yg legal
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
Close X
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru